Polres Cirebon Kota Tangkap Penjual Obat-obatan Farmasi Tanpa Izin
Kota Cirebon, PilarbangsaNews
Tanpa perlawanan, seorang tersangka inisial MA (L/25) penjual obat-obatan farmasi tanpa izin ditangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota di salah satu ruko yang ada di kota Cirebon, Senin (14/09/2020) sekira jam 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka Polisi mendapatkan barang bukti berupa, pil Tramadol HCL sebanyak 100 (seratus) butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir, pil Hexymer sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, uang tunai hasil penjualan Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, melalui Kasubbag Humas Iptu Ngatidja membenarkan penangkapan tersangka inisial MA (L/25).
“Benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,” kata Ngatidja.
Dikatakan Ngatidja, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana.
“Terungkapnya kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin yang sah ini berawal dari pada hari senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di ruko Kota Cirebon,” ungkap Ngatidja.
Lebih jauh Ngatidja mengatkan, tersangka ini adalah pengembangan kasus penangkapan tersangka inisial HA bin R. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutup Iptu Ngatidja. (Heri)