.

Tidak Pakai Masker Kena Denda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. Didalam perda tersebut ada sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Penerapannya efektif mulai Jumat (09/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Perda AKB disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri pada 1 Oktober lalu.

“Sebelum sanksi resmi diberlakukan, kami harus melakukan sosialisasi selama satu minggu dan itu telah kami lakukan. Efektif diterapkan pada 9 Oktober ini,” kata Kasatpol PP kepada media di ruang kerjanya, Rabu (07/10).

Devitra menambahkan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan peringatan, baik secara tertulis ataupun lisan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita aktif melakukan sosialisasi seminggu belakangan ini. Baik ke tempat-tempat usaha, keramaian maupun dalam pertemuan di kantor camat. Tim dari propinsi juga ikut sosialisasi dan kita dampingi. Yang kedapatan tidak patuh kami tegur, ada juga yang kita berikan peringatan tertulis,” ungkap Devitra.

“Dalam penerapan nanti, bagi yang kedapatan tidak patuh, pada awalnya akan diberikan sanksi kerja sosial. Apabila tidak mau, dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

“Ketika didapati melanggar aturan berulang kali, maka sanksi terberat yang diterima adalah tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka yang pernah diberikan sanksi akan terdata di aplikasi yang telah disediakan, jadi akan ketahuan sudah berapa kali mereka melanggar dan sanksi apa yang akan diterapkan”, kata Devitra.

“Tidak hanya kepada masyarakat, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri juga telah mendatangi pelaku-pelaku usaha yang ada di Payakumbuh untuk mensosialisasikan Perda AKB ini,” ucap Devitra.

Perda AKB ini, sambungnya juga telah mengatur sanksi untuk para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pemberian sanksi denda hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

“Tapi ini akan kita terapkan secara bertingkat, dimulai pemberian sanksi denda, penangguhan izin sementara hingga nanti izinnya kita dicabut,” ujarnya.

Kasatpol PP memastikan bahwa sanksi yang diatur dalam Perda AKB ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan beban lebih kepada masyarakat, tapi agar masyarakat lebih patuh dengan protokol kesehatan. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *