.

Irfendi Arbi: Perda AKB Berlaku, Masyarakat Jangan Melanggar

Limapukuh Kota, PilarbangsaNews

Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajak masyarakat yang ada didaerahnya untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.

Hal ini menyusul dengan diberlakukannya Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19 di Sumatera Barat berapa waktu lalu.

“Kita tidak ingin, nanti ada warga Limapuluh Kota ditemukan melanggar protokol kesahatan,” ujarnya saat sosialisasi perda di Aula Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang, Rabu (14/10) siang

Ia berharap dengan telah diberlakukannya perda ini di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Ini demi kesalamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan,” sebutnya.

Senada, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat.

Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan covid 19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari Covid-19. “Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr Ir Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.

Ia menyebut, dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini memuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.

Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

“Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker,” tutupnya. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *