Solok Kota

Pjs Wako Solok Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN

Kota Solok, PilarbangsaNews, —
Pejabat sementara Wali Kota Solok, Asben Hendri menyebutkan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Hal itu dia sampaikan karena beratnya sanksi yang diberikan nantinya oleh negara, jika ada oknum ASN yang terlibat bermain politik praktis.

Ketegasan itu disampaikan Asben Hendri saat upacara pengucapan ikrar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini. Halaman Balaikota Solok.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, Komisioner KPU Kota Solok. Juga hadir Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful A, diikuti oleh seluruh Staf ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta Lurah se Kota Solok, beserta staf.

Dalam sambutannya Pjs Wako mengatakan, pembacaan Ikrar Netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara BKN, Menpan-RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN dalam menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020.

” Ikrar tersebut tidak hanya sekedar dibacakan, namun juga turut diikuti oleh berbagai sanksi jika nanti terbukti terlibat berpihak kepada pasangan manapun dalam pilkada serentak ini,” tegas Pjs.Wako.

Tambahnya, ASN wajib hukumnya untuk tetap menjaga netralitas. Demi terpilihnya pemimpin daerah yang nantinya mampu mengayomi seluruh kalangan di Kota Solok.

” Jadi ikrar ini adalah keharusan bagi kita sebagai ASn. Untuk itu, diharapkan ikrar yang telah dibacakan tadi tidak hanya sekedar ucapan, namun tetap diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari”ulasnya Asben.

Sementara ikrar Netralitas tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful A, diikuti oleh seluruh Staf ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta Lurah se Kota Solok, beserta staf.

Adapun ikrar yang dibacakan yaitu :

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Mengunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *