Pemilihan ketua BPD di Desa Kaserangan Diduga Dipilih secara Keterwakilan
Serang : PilarbangsaNews,– Badan pemusyawaratan Desa atau yang di singkat BPD merupakan lembaga legislatif desa yang memiliki tugas pokok seperti pengawasan, penyaringan aspirasi dan pembuat perdes bersama kepala desa. Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU desa (undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa) pasal 55.
Di lihat dari tugas pokok tersebut yang berdasarkan UU desa serta permendagri nomor 110 tahun 2016, realisasi yang terjadi di masyarakat justru kebanyakan tidak terlaksana dengan baik bahkan terkesan formalitas saja. Termasuk yang terjadi di desa kaserangan kecamatan Ciruas kabupaten serang Banten.
Sorotan tersebut datang dari beberapa pemuda desa kaserangan dan yang di soroti adalah cara pemilihan nya serta jumlah pemilih, yang di duga menguntungkan seseorang atau kelompok tertentu.
Setelah awak media menemui salah satu narasumber yang enggan di sebutkan nama nya 9/11/20 memaparkan ” memang benar adanya pemilihan ketua BPD dan saya juga tidak tau persis cuma hanya sebatas mendengar kalo ada pemilihan ketua BPD, cuma saya juga merasa kaget seharus nya kalo mau pemilihan ketua BPD yang baru seharus nya ada rapat pembubaran BPD yang lama ini malah tidak ada, dan pemilihan ketua BPD yang baru cuma di tunjuk oleh beberapa orang saja ” ungkap nya.
Perlu kita pahami bersama bahwa BPD berperan penting dalam pembangunan desa, jadi kedepan nya sebaik nya kepengurusan BPD harus melalui penyaringan yang baik dengan melibatkan masyarakat dalam memilih, tanpa sistem keterwakilan, sehingga sehingga struktur ke anggotaan BPD dapat melaksanakan tugas nya sebagai mana mestinya. ( *Hanafi/Fahry* )