Pekanbaru

Cinta Ditolak Molotov Bertindak, Dua Tersangka Pelemparan Molotov Diamankan Polsek Rumpes

Pekanbaru – Sakit hati Karena diputus cinta, dua tersangka berniat membunuh dan membakar rumah korban dengan cara melempar rumah korban dengan bom molotov yang terletak di Jalan Cemara No. 9 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu 12/12/2020.

Tersangka diketahui berinisial RS alias Remon (35) warga Jalan Aman Gang Melur RT/RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, inisial ARS  alias Ahmad (33 ) warga Jalan Aman Gang Melur No. 107 RT/RW 01/07 Kelurahan Pematang Kudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, S.H.,M.H, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pembakaran/pelemparan bom molotov inisial RS alias Remon (35) dan inisial ARS alias Ahmad (33), dengan waktu yang berbeda penangkapan tersangka RS alias Remon Sabtu (12/12/20) malam dan tersangka ARS alias Ahmad  ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (15/12/20) sore.

Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan Dina Ayu Pradita (28) warga Jalan Cemara No. 9 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pembakaran/ pelemparan bom molotov yang dilakukan tersangka inisial RS alias Remon (35) dan inisial ARS alias Ahmad (33), motif tersangka yakni sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban dan tersangka berniat membunuh korban dengan cara membakar rumah korban, pada hari Sabtu 12 /12/2020 malam.

Lanjut Kapolsek, korban saat itu sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba-tiba korban mendengar suara ledakan dari arah teras luar lantai atas rumahnya, lalu korban berlari mengecek ke arah sumber suara, dan di dapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras atas rumahnya, Sabtu 12/12/2020 pukul 00.30 WIB.

Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut, setelah api berhasil dipadamkan di dapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir,

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian (TKP), tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, Sabtu (12/12/20) pagi

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka inisial RS alias Remon yang sedang berada di rumahnya Jalan Aman Gang Melur RT/RW 002/007 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau pukul 21.00 WIB.

Lanjut Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RS alias Remon.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri/rumah tersangka, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bersama tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan tersangka RS alias Remon di rumahnya pukul 23.30 WIB.

“Setelah tersangka inisial RS alias Remon berhasil ditangkap, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui melakukan pembakaran rumah korban bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar), tersangka terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov tepatnya di atas jembatan siak IV Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, dengan cara tersangka mengisi minyak bensin ke botol M150 dan memasukkan sumbu ke dalam botol M150.

“Selanjutnya tersangka bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar) berangkat dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS alias Ahmad (Regar) sedangkan tersangka ARS alias ahmad (Regar) sebagai Pilot dan tersangka RS alias Remon sebagai Kopilot berikut membawa bom molotov yang sudah dipersiapkan untuk diledakkan.

“Setibanya dirumah korban, tersangka RS alias Remon langsung menghidupkan bom molotov dengan menggunakan mancis dan melemparkan bom molotov ke lantai dua disamping kamar korban, bom molotov meledak dan membakari dua buah kursi, kemudian setelah terbakar kedua tersangka meninggalkan rumah korban, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir,” Ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika., SH., M.H memerintahkan Kani Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka ARS alias Ahmad, menurut informasi tersangka berada di Duri, tim opsnal yang dipimpin Kanit Rekrim berangkat ke daerah Duri, tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di Jalan Aman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kemudian tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis supra X warna hitam BM 2541 EG dibawa ke polsek rumbai pesisir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Selasa 15/12/2020 sore. 

Setelah kedua tersangka dapat ditangkap dan barang bukti yang disita berupa empat Barang Bukti 2 (dua) buah kursi bekas terbakar, Pecahan botol bom molotov dengan sumbunya dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra X BM 2541 EG warna merah

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e)  K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin/shabu. *(mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *