.

Apa dan Bagaimana Menggugat Hasil Pilkada ke MK?

Oleh Raswin, SH.,MH., Advokat di Jakarta

Pasca Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, diikuti dengan penghitungan suara Pilkada secara berjenjang hingga penetapan hasil suara oleh KPU di berbagai tingkatan.

Setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, beberapa Paslon yang tidak puas, melakukan gugatan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ada Pasangan Calon Gubernur dan Pasangan Calon Bupati/Walikota yang mengajukan gugatan ke MK.

Sehubungan dengan itu, kami ingin mengulas seputar prosedur dan tata cara upaya hukum Paslon dalam berjuang melalui Mahkamah Konstitusi.

Tentang kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi ini susuai dengan Undang Undang, adalah sebagai berikut;

Kedudukan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Kewenangan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk;

1. Menguji Undang undang terhadap UUD;

2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang diberi kewenangannya oleh UUD;

3. Memutus membubarkan partai politik;

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi ada syaratnya.

Untuk Pilkada Gubernur:
Provinsi dengan penduduk < 2 juta maka syarat Paslon yang bisa mengajukan gugatan adalah selisih suara 2 %.

Provinsi dengan penduduk > 6 juta – 6 juta syaratnya selisih suara 1,5 %. Untuk provinsi dengan penduduk 6 jt – 12 jt maka syaratnya selisih suara 1 %. Untuk provinsi dengan penduduk > 12 jt syaratnya selisih suara 0,5 %.

Untuk Pilkada Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa maka syarat mengajukan gugatan selisih perolehan suara sebanyak 2 %.

Untuk Kab/kota dengan penduduk 250 ribu – 500 ribu syaratnya selisih suara 1,5 %.

Untuk Kab/kota dengan penduduk 500- 1 juta jiwa maka syarat mengajukan gugatan selisih suara 1 %.

Sedangkan untuk Kab/kota dengan penduduk diatas 1 juta maka syarat mengajukan gugatan selisih suaranya 0,5 %.

Peraturan MK No 6 Tahun 2020 adalah sebagai PMK terbaru untuk penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020.

PMK No 6 Tahun 2020 berbeda dengan PMK sebelumnya, antara lain mengenai kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan KPU.

Diatur dalam Pasal 124 UU No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) sebelumnya UU No 5 Tahun 2020 mengatur kewenangan mengakreditasi Pemantau Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Selama ini, pengacara seringkali memaknai satu norma sesuai dengan posisinya. Ketika dia berada di posisi mengajukan permohonan supaya pasal 158 tentang syarat selisih suara tidak dipakai. Sebaliknya kalau dia berada pada posisi termohon maka dia minta supaya Pasal 158 tetap dipakai.

Karena itu, MK dalam Pilkada 2020 ini melalukan penyempurnaan. Sekarang sudah satu pikiran yang diatur dalam Pasal 158 berkaitan dengan pokok perkara penentuan syarat mengajukan gugatan dengan selisih presentase perolehan suara 2%, 1,5 %, 1% dan 0,5 % sesuai dengan jumlah penduduk provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *