Gubernur Sumbar Himbau Masyarakat Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Padang, PilarbangsaNews
Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran terkait ‘Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021’.
Dalam surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 05/ED/GSB-2020, menghimbau masyarakat agar selama libur untuk tidak melakukan perjalanan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendesak.
Melalui surat edaran tersebut Gubernur Sumatera Barat juga menghimbau Pemilik, Penanggungjawab, atau pengelola fasilitas publik untuk menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan. Protokol Kesehatan yang dimaksud adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
Bersama Forum koordinasi pimpinan daerah melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan himbauan tersebut. (Gian)