Satres Narkoba Polres Dharmasraya Tangkap Bandar Dan Kurir Narkoba
Dharmasraya, Pilarbangsa-Satres narkoba Polres Dharmasraya, Kamis (14/01/2021) tangkap dua orang diduga bandar Narkoba jenis Shabu di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,Sumbar.
Ketika dikonfirmasikan kepada Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan membenarkan, telah dilakukan penangkapan diduga pelaku narkoba.
Menurut Kasat Rajulan,Kedua orang yang ditangkap tersebut RUDI HARTONO pgl RUDI DOYOK (27 Thn) beralamat di Jorong Kampung Surau Nag.Gunung Selasih Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya dan WAHYU MANDALA PUTRA (23 Thn), beralamat di Jorong Sialang Nag.Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.
” Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan kedua orang tersebut kami tangkap saat berada dirumahnya Rudi Hartono Bin Gondok Pgl Rudi Doyok (tersangka) yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu” ucap Rajulan.
“Tersangka Rudi Hartono Bin Gondok Pgl Rudi Doyok adalah sebagai Bandarnya, sedangkan tersangka Wahyu Mandala Putra Bin Afrizal Pgl Wahyu adalah sebagai kurirnya,” tambah Kasat
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu;
- 1 (satu) Buah Kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu.
- 4 (empat) pak plastik klip bening.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk marlboro.
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna merah.
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna putih.
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone android OPPO warna merah.
” Kedua tersangka terancam pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentangan Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” tutup kasat.(rjl)