DPRD Pasbar Sidang Paripurna Pengusulan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Pasbar, pilarbangsanews.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Sidang Paripurna pengusulan pengesahan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Penetapan berdasarkan hasil Pilkada Tahun 2020 yang digelar di Ruang rapat paripurna kantor DPRD Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (26/01/2021).
Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni mejelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pasaman Barat dan Berita acara tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Pasaman Barat Tahun 2020.
Selanjutnya menindaklanjuti Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa DPRD Kabupaten memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Terangnya.
“Dengan demikian DPRD Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan rapat paripurna pengumuman pengusulan pengesahan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Tahun 2020 ini,” kata Parizal.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H.Yulianto, Ketua KPU, Alharis, Ketua Bawaslu, Emra Patria, Forkopimda, Wakil Bupati Terpilih Risnawanto, kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.
Diakhir kegiatan sidang tersebut Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni mengumumkan bahwa pasangan H. Hamsuardi- H. Risnawanto adalah calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Tahun 2020. (Man)