Lakukan Perubahan Perda RPJPD, DPRD Sumbar Kunjungi Jambi dan Riau
Padang, PilarbangsaNews
Dalam rangka menyempurnakan kembali Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumatera Barat, sebanyak 15 orang anggota pannsus DPRD Sumbar dibantu 3 orang sekretariat, melakukan studi kedua provinsi yakni Jambi dan Riau, selama 6 hari.
Pansus RPJPD dengan penanggung jawab ketua DPRD Sumbar Supardi dan dipimpin Arkadius Dr. Intan Bano, dengan anggota diantaranya HM. Nurnas, Syamsul Bahri, Bakri Bakar dan Dody Delvi, Sekwan Rafli, Plt Kabag Hukum dan persidangan Lazwardi, bertujuan menyempurnakan Perda no.7 tahun 2008, tentang RPJPD tahun 2008-2025.
Adanya perubahan menuju penyempurnaan tersebut, dikarenakan beberapa sebab, diantaranya pandemi serta kendala lainnya, sehingga ada beberapa rencana yang harus disesuaikan kedepannya.
Salah seorang anggota Pansus yang dihubungi media, Senin (8/2/2021) HM. Nurnas mengatakan, perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam RPJPD tersebut, makanya perlu adanya perubahan peraturan daerah, dimana pada Perda baru di dalamnya tertuang rencana pembangunan jangka panjang Sumbar.
“RPJPD Sumbar perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan darah ini, sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan,” ulas Nurnas.
Ditambahkannya, penyempurnaan dan perbaikan Perda nomor 7/2008, harus dilakukan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Kunjungan kerja dalam rangka studi banding tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah Jambi dan Riau, dimana selain memberi masukan yang ada pada daerah tersebut, juga menerima masukan dari rombongan provinsi Sumatera Barat.
Ranperda perubahan Perda No. 7/2008, rencanya akan diusahakan penetapannya dalam tahun 2021 ini, sehingga gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.
“Kita akan berusaha maksimal melakukan penyempurnaan perubahan Perda ini, sehingga dalam tahun sekarang bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti Perda No.7/2008,” tegas Nurnas mengakhiri. (rel/nov)