Apresiasi! Polda Sumut Jeratan Pengedar Sabu Antar Propinsi dengan TPPU
Medan, PilarbangsaNews
Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dilaksanakan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus menonjol tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 29,93 Kg. Jaringan antar Propinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim -Sulawesi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tanggal 09 Januari 2021 sampai 06 Februari 2021.
Penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, dipinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Petugas berhasil mengamankan KAS, LA dan IP alias Man Batak, dengan menggunakan mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI, hasil pemeriksaan dari dalam mobil ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyinwan berisikan narkotika jenis sabu didalam satu tas rangsel warna hitam merk Polo, barang bukti tersebut diketahui milik Man Batak.
Kemudian Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, oada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 05.30 WIB, petugas berhasil menangkap AA di depan pool bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas dengan membawa satu buah koper yang berisikan 22 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 22 Kg.
Selanjutnya penangkapan ke-3 di Bandara Kuala Namu Internasional pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu International Airport, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas Avsec Bandara Kuala Namu Internasional bekerjasama dengan personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial BT dan F. Ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke-2 tersangka berupa 8 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya satu Kg.
Dari hasil interograsi kedua tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan.
Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Sentral Chek Point (SCP) Bandara Kuala Namu Internasional, Tim Airport Interdiksi melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang berinisial M, MS, MCB dan MF, ditemukan serta disita barang bukti dari dalam sepatu yang dipergunakan ke-4 tersangka berupa 6 bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 1.930 Gram. Dari hasil interograsi ke-2 tersangka bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya (Jawa Timur).
Dari hasil tangkapan narkotika golongan I jenis sabu seberat 29.93 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 119.720 Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang pengguna.
Dalam penangkapan kali ini pihak Polda Sumut menjerat tersangka tidak hanya dengan penyalahan penggunaan Narkotika saja, tapi juga menjerat tersangka Man Batak cs dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kali ini kita jerat mereka tidak hanya dengan hukum penyalahgunaan narkotika, melainkan kita jerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, kita miskinkan mereka,” ucap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin M.Si.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mobil beserta STNK dan BPKB, uang tunai keseluruhannya sebesar Rp505.040.000, 18 buah sertifikat tanah dan bangunan, serta satu Surat Keterangan tanah dari kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa, 2 pucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W dan 4 tabung Airsoft Gun, Sabu seberat 29,93 Kg. Total aset yang berhasil disita bernilai Rp5 miliar lebih. (Ezl).