Kriminal

Berbagai Merk Tas Dicuri Pelaku, Akhirnya Meringkuk di Sel

Medan Helvetia, PilarbangsaNews

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus pria berinisial JSP (30) karena diduga mencuri 13 buah tas bekas berbagai merk, di rumah korban P. Lumban Gaol (54), yang beralamat Jalan Cempaka, kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Sumatera Utara, Senin (08/03/2021).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi STK, SIK, pelaku menggasak tas tersebut dari rumah korban pada hari Jum’at (26/02) sekira pukul 12.30 WIB saat korban tidak berada di rumah. Namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba – tiba kembali ke rumahnya, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curiannya tersebut dengan cara dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian.

“Alhamdullillah pelaku dapat kami amankan pada hari kejadian tak jauh dari rumahnya, dan kami dari pihak Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini,” kata Zuhatta.

Dari tangan pelaku JSP, pihak Reskrim Polsek Medan Helvetia dapat menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 buah serta barang bukti lainnya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *