YFHM, Si Penjual Miras yang Dimejahijaukan
Payakumbuh, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyeret penjual minuman keras meja hijau dari hasil razia yang digelar tim 7 Kota Payakumbuh pada Jumat (26/3) lalu.
Seorang penjual minuman keras jenis tuak berinisial YFHM (29), perempuan di Kelurahan Parik Muko Aie Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina) Kota Payakumbuh sekitar jam 22.00 WIB, tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas menjual minuman keras di rumahnya, saat itu diamankan barang bukti dua jeriken tuak, 3 teko dan 5 gelas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan barang bukti oleh Tim Penyidik Satpol PP Kota Payakumbuh yang dituangkan dalam berkas berita acara pemeriksan cepat, maka pada tanggal 31 Maret 2021 tersangka diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” kata Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon kepada media, Kamis (1/4).
Dalam persidangan, terdakwa dimintai keterangan oleh hakim dan diperkuat dengan keterangan 2 orang saksi, serta dilakukan pemeriksaan barang bukti yang ada, maka akhirnya terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur serta terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 6A ayat (4) Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat Dalam Wilayah Kota Payakumbuh.
Yang mana Pasal 6A ayat (4) berbunyi “setiap orang atau kelompok dilarang Membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjualbelikan minuman keras di daerah tanpa izin Pemerintah”.
Sedangkan pada Pasal 15 berbunyi “setiap orang atau kelompok yang melanggar Pasal 6A dapat dijatuhi Sanksi Pidana Maksimal 3 (tiga) bulan kurungan penjara atau denda Maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta dengan berbagai pertimbangan demi keadilan, maka hakim menetapkan Amar Putusan pada terdakwa dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana denda Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabilla tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 7 (tujuh) hari, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 1.000,- (seribu rupiah), dan memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas maka Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Alrinaldi berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan eksekusi kepada terdakwa yaitu dengan membayar denda, sedangkan untuk Barang Bukti diserahkan kepada Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menyatakan tindakan tegas dengan mengajukan tersangka pada persidangan adalah merupakan salah satu bentuk penjeraan sehingga kedepan diharapkan dengan dijalankannya sanksi tersebut terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kemudian kami juga mengharapkan dengan telah dijatuhi hukuman ini maka juga dapat dijadikan pelajaran hendaknya bagi oknum-oknum warga masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.
Kedepannya, Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh sebagai OPD yang diberikan kewenangan dalam penegakan hukum Perda akan terus berkomitmen menegakkan seluruh Perda yang ada.
“Kami juga mengucapkan ribuan terima kasih banyak kepada rekan-rekan TNI, POLRI, Kejaksaan serta Pengadilan yang telah mendukung penuh usaha-usaha penegakan hukum ini,” ujar Devitra.
Sementara itu, Adi (43) warga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh yang terus komit melibas para penjual miras yang meresahkan masyarakat dengan tak hanya menyita barang bukti saja, tapi juga penjualnya dituntut ke pengadilan.
“Mantap, kami dukung upaya ini agar Payakumbuh bebas dari maksiat, tetap aman, nyaman, dan tentram,” pungkasnya. (wba)