.

Pemkab Deli Serdang Musnahkan 3.794 Arsip

Percut Sei Tuan, Pilarbangsanews

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar menghadiri acara kegiatan pemusnahan 3.794 berkas arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang tidak terpakai. Bertempat di PT. Putraduta Buana Sentosa (Indo Arsip) Jalan Gambir pasar 8, Dusun 6 No. 55, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/4).

Pemusnahan arsip dengan cara memasukkan ke dalam mesin penghancur kertas atau shredder.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, arsip adalah salah satu sumber informasi yang penting. Pengelolaan arsip penting dilakukan sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan kearsipan. Hal ini mutlak diperlukan, agar dapat memberi kemanfaatan dan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya didalam kemanfaatan pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.

Salah satu bentuk pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai kaidah peraturan perundang-undangan kearsipan adalah melakukan pemusnahan arsip. Kegiatan ini ialah menghancurkan fisik dan informasi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan melampaui jangka waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam rangka kearsipan.

Program pemusnahan ini akan menyelamatkan penyalahgunaan arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, memusnahkan arsip haruslah dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan, agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT. Putraduta Buana Sentosa (Indo Arsip) yang telah bersedia berkerjasama dengan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, atas dilaksanakannya pemusnahan arsip di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” kata Wabup.

Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deli Serdang Drs. H Misran Sihaloho melaporkan bahwa, berkas yang dimusnahkan dengan retensi dibawah 10 tahun. Terdiri dari urusan Kepegawaian kurun waktu 1980 s/d 1986, sebanyak 1.544 berkas. Urusan Keuangan kurun waktu 1931 s/d 1999, sebanyak 2.132 berkas dan Urusan Umum kurun waktu 1980 s/d 2017 sebanyak 118 berkas. Sehingga total arsip yang dimusnahkan sebanyak 3.794 berkas.

Lanjut Misran Sihaloho, adapun dasar pemusnahan arsip ini adalah UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan, Perbub no.65/2020 tentang pedoman pemusnahan arsip dilingkungan Pemerintah Deli Serdang, Surat persetujuan Sekdakab No.045 -561 /2021 dan serta tidak adanya UU yang melarang terkait status proses penyelesaian perkara.

Direktur PT. Putraduta Buana Sentosa (Indo Arsip) Hari Muktiadi S.Sos mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Dilakukan dengan cara tidak membakar karena bisa menimbulkan polusi udara, akan tetapi dengan menggunakan mesin shredder dari Jerman.

Hari Muktadi juga menyebut, mesin shredder ini bisa memusnahkan kertas sebanyak 200 kg/jam. Hasilnya tidak dapat dilihat dan dikenali kembali isi berkas tersebut. Kata Hari, bahwa dari Konferensi Jenewa hasil daur ulang dikonversi dengan pohon. Jadi dari hasil daur ulang kertas sebanyak 3.794 berkas bisa dikonversi menjadi 38 bibit pohon

Di akhir acara, dilakukan penyerahan cendramata, penyerahan sertifikat pemusnahan dan penanaman bibit pohon. Turut Hadir dalam acara tersebut Plt. Kabid Arsip Daerah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumut Herli Selbi Simajuntak SE,M.Si., dan Kepala Bapenda Agus Mulyono SH. M.Si, Camat beserta Muspika Percut Sei Tuan.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *