13 Point Rekomendasi DPRD Pessel Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020
Painan,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun 2020, Selasa (20/4) d ruang rapat DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen itu dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, Pj Sekda, Emirda Ziswati, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, penyampaian rekomendasi terhadap LKPj, merupakan tindaklanjut atas penyampaian LKPj 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan, pada tanggal 6 April 2021 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 /DPRD-PS/2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Pasal 28 ayat (4) berbunyi “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus”.
“Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPj Bupati Pesisir Selatan tahun 2020, telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme pembahasan di DPRD. Untuk melahirkan rekomendasi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020,” katanya.
Selanjutnya, rekomendasi yang terdiri dari 13 point dibacakan secara lengkap oleh Wakil Ketua DPRD Aprial Habbas.
Diawal pembacaan rekomendasi Aprial Habbas, mengingatkan, bahwa LKPJ ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan regulasi yang ada, akan tetapi dengan laporan ini bagi lembaga DPRD menjadi dasar guna memberikan masukan/rekomendasi kepada pemerintah.
Ke-13 rekomendasi tersebut ditujukan kepada perangkat daerah serta PDAM Tirta Langkisau.
Sedangkan terkait urusan tugas pembantuan disarankan kepada pemerintah daerah agar dapat mendorong dan mensupport perangkat daerah supaya proaktif melakukan koordinasi terhadap kementerian dengan mengajukan proposal kegiatan agar tugas pembantuan yang diterima lebih banyak lagi.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang begitu banyak menerima penghargaan baik nasional maupun provinsi. Ini menjadi prestasi bagi pemerintah daerah dan kebanggaan masyarakat Pesisir Selatan. Saran kami agar ke depannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras pimpinan beserta anggota DPRD yang telah membahas, mengkaji serta memberikan rekomendasi atas LKPj bupati tahun 2020.
“Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan dimasa mendatang. Kami atas nama pemerintah daerah sangat menghargai dan memaknai rekomendasi DPRD tersebut, dan kami akan menindaklanjuti demi optimalisasi dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah dimasa mendatang,” katanya.
Penyampaian Ranwal RPJMD
Pada hari yang sama Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, menyampaikan nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2021-2026.
Penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Dalam pengantarnya, Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun.
RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas
bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan Nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.***