.

LPPKI Ingatkan Debt Colector Jangan Main Tarik Kendaraan

Padang, PilarbangsaNews

Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) melalui Ketua Umumnya Azwar Siri, SH. menggelar acara Bimbingan Teknis pada Jumat (23/4) dihadapan segenap jajaran Pengurus DPC LPPKI Kabupaten Solok di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kesempatan itu, Azwar Siri selaku Ketua Umum LPPKI mengingatkan, para pelaku usaha bidang pembiayaan maupun pihak perusahaan pihak ketiga bidang penagihan serta debt colector. Agar dalam melakukan penarikan atau eksekusi barang objek jaminan fidusia, dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889). Sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dan sepanjang tidak dimaknai, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889). Sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

“Berdasarkan hal itu semua, maka pihak kreditur atau debt colector tidak bisa dengan serta merta begitu saja mengambil atau melakukan penarikan terhadap motor konsumen yang menunggak dirumahnya. Apalagi di jalan raya, tanpa kerelaan dan diizinkan oleh konsumen yang bersangkutan. Apabila debt colector melakukan pemaksaan, maka dapat dijerat dengan pidana perampasan, pencurian ataupun perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Azwar Siri.

“Namun demikian, LPPKI juga mengingatkan konsumen. Agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggungjawab. Bayarlah hutang kredit pembiayaan, yang merupakan kewajiban yang telah diperjanjikan atau disepakati sebelumnya,”. kata Azwar mengakhiri. (rel/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *