.

Yus Sudarso : Kubu AHY Berbohong, Lecehkan Peradilan

Politikus Partai Demokrat Dr. Yus Sudarso, ikut menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukum keduanya telah pelecehan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, bukan hanya ketidak hadiran mereka dalam persidangan mediasi pertama yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (11/5/2021), melainkan secara sepihak mereka telah mentukan jadual sidang sendiri, untuk tanggal sidang berikutnya.

Menurut Yus:
“AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Sidang molor dari jam 10.oo, baru dimulai sekitar jam 14.oo WIB., tapi ironis, mereka telah menyampaikan kepada media bahwa sidang di tunda.

Kami nilai, AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Kubu Tirani ini selain tidak menghadiri sidang mediasi, malah seakan mengatur ngatur pengadilan bahwa sidang selanjutnya ditunda menjadi hari selasa 18 Mei. Mereka menentukan jadual sidang sendiri sebelum hakim Mediasi menetapkan. Toh akhirnya hakim memutuskan mediasi kedua menjadi kamis 20 Mei Mendatang. Demikian Yus Sudarso, Selasa 11/05/21.

Tidak elok dan sudah bukan jamannya lagi. Pengadilan saat ini pasti sudah sangat indipenden, tidak bisa diatur atur, walau oleh keluarga yang pernah berkuasa 10 tahun. Sudah semestinya para pihak harus patuh dan menghormati marwah hakim.

Di sisi lain Hakim tampak marah, dan menegur keras kepada Panitera Pengganti, setelah ada penjelasan dari Panitera bahwa sudah ada hubungan telpon sebelumnya dengan pihak Penggugat.

Teguran Hakim melarang keras dan meminta kepada Panitera Pengganti untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, berhubungan secara telepon karena sudah diatur secara online.

Menurut Sudarso, Hakim sudah on the track dan
meminta kepada kubu AHY supaya tidak besar kepala, marilah kita bersidang secara bersih dan sehat, pungkasnya. (hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *