.

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2020 di Paripurna DPRD

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, dihadiri 21 orang anggota dewan, Forkopimda, Plh. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan Pimpinan Parpol, Senin (7/6) di ruang sidang utama setempat.

Bupati Eka Putra dalam
penjelasannya mengatakan Ranperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

Bupati katakan, pada tanggal 14 Mei 2021 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya, dan 9 kali berturut –turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020 secara berturut-turut,” ucap bupati.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020,” sampai Bupati.

Selanjutnya, Bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.213.102.819.688,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 atau sebesar 98,49% dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.122.967.860.890,00 dengan realisasi sebesar Rp.122.247.542.343,03 atau 99,41%,” jelas Bupati.

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.134.730.320.340,70 direalisasikan sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80 atau sebesar 92,32%. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.46.770.700.000,00 dengan realisasi RP.46.494.381.214,00 atau 99,41%.

Lebih lanjut bupati juga sampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, Forkopimda, Perangkat Daerah, Walinagari dan semua pihak atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga Kabupaten Tanah Datar dapat meraih penghargaan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan atas Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *