Dharmasraya

Tangkap Dan Kembangkan 3 Pelaku Narkoba Disikat Satres Narkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya,Pilarbangsanews- Satres Narkoba Polres Dharmasraya intensif sikat jaringan peredaran narkoba di Dharmasraya.

Setiap pelaku narkoba yang ditangkap selalu dilakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku selanjutnya yang terlibat narkoba.

Hal itu disampaikan oleh, Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T, melalui Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajilan. S.H.

” Dalam memerangi peredaran narkoba di Dharmasraya, kami selalu melakukan pengembangan kasus terkait pelaku yang berhasil kami tangkap” ungkap Rajulan.

Seperti halnya pada Jumat (11/6/2021) Satres Narkoba menangkap seorang pelaku narkoba bernama Eki (25th) warga Tukum Jaya RT 002 Desa Sirih Sekapur Perkembangan Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Jambi di Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Dari tangan Eki disita barang bukti 1 (satu) buah dompet coklat merk Levi’s yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu dan 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam

EKI ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika gol 1 jenis shabu, dengan LP/ 99/A/VI/2021/POLRES tgl 11 Juni 202, disaksikan oleh Kepala Jorong Indra dan Agus.

” Tersangka akan kami kenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Th 2009, ttg Narkotika.
Tsk diancam penjara Min 5 Th dan Max 20 tahun,” jelas Rajulan.

Dari pengembangan kasus penangkapan Eki pada hari yang sama Satres Narkoba Polres Dharmasraya juga menangkap 2 orang diduga pelaku narkoba di Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Kedua pelaku adalah Didi Sanjaya (24th) warga Jorong Koto Mulya Kenagarian Kurnia Selatan Kec. Sungai Rumbai Kab Dharmasraya dan Solikin bin KASMINI (40th) warga Jorong Batas Minang Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya.

Dari kedua terduga pelaku disita 1 (satu) buah kotak bedak warna putih merk Pixy yang didalamnya terdapat, 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika gol 1 jenis Shabu,1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam
,1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam,1 (satu) pak kecil plastik klip bening, seperangkat alat hisab shabu yang terdiri dari bong, pirek, jarum, pipet plastik dan sendok plastik yang dibuat dari pipet yang disimpan dalam kotak warna hijau.

” Dari keterangan Eki, dia memperoleh narkotika dari tersangka Didi, DIDI menerangkan bahwa narkotika diperoleh dari Likin,” tambah Kasatres Narkoba itu menguraikan kronologis penangkap ke tiga 3 orang tersebut.

” Saat penangkapan kedua orang ini disaksikan oleh Kepala Jorong bernama Jalal dan Nofri, untuk tersangka akan kami kenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Min 5 dan Max 20 tahun penjara.” Pungkas IPTU Rajulan memaparkan penangkapan 3 orang diduga pelaku narkotika jenis shabu. (Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *