Halo Polisi Poldasu : Pemberian PSH, Pelanggaran Disiplin Atau Kode Etik Personil
Medan, PilarbangsaNews
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai tugas Polri sebagai salah satu Lembaga Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (vide Pasal 13).
Bahwa besarnya tugas dan wewenang kepolisian negara Republik Indonesia tentunya berdampak pula kepada profesionalitas personel Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, ucap narasumber Kasubbdid Bankum Binkum Polda Sumatera Utara AKBP Ramles Napitupulu, SH. MH yang didampingi oleh Jamaluddin S.Sos Paur mitra subbid penmas bid humas dalam Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan Chanel 94. 3 FM.
Kemudian narasumber melanjutkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kesewenang-wenangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri baik di dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehari-hari dan atau untuk mengatur tentang tata cara berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara oleh personel Polri, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Bahwa tidak dipungkiri, meskipun Polri telah menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang mengikat dan mengatur personel Polri, namun masih saja ada personel Polri yang melanggar peraturan tersebut dan untuk menyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut, dengan dilaksanakan sidang disiplin atau komisi kode etik untuk memberikan efek jera kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dengan harapan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, agar adanya pembinaan, penegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam PP RI No.2 Tahun 2003 diatur secara tegas tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh anggota Polri serta sanksi yang diberikan apabila tidak mengindahkan atau menjalankan peraturan disiplin tersebut.
Pasal 21 PP RI No. 2 Tahun 2003 dijelaskan “sebelum melaksanakan sidang disiplin, Ankum (atasan yang berhak menghukum) meminta pendapat dan saran hukum dari satuan fungsi pembinaan hukum Polri (Bidkum) guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan sidang disiplin.
Bahwa pemberian Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Ankum tentang pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, serta hasil analisa Bidkum atas pelanggaran dimaksud memenuhi atau tidak melakukan pelanggaran disiplin serta dapat atau tidak untuk disidangkan melalui sidang Disiplin Polri.
Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
“Dalam hal terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan KEPP, penegakannya dilakukan melalui mekanisme sidang disiplin atau Sidang KKEP berdasarkan pertimbangan atasan Ankum dari terperiksa/terduga pelanggar serta pendapat dan saran hukum dari pengemban fungsi hukum,” ujar Ramles.
Dalam Dialog Interaktif secara daring pada hari Rabu 23/06/2021) sekitar pukul 15.00-16.00 WIB ini, dipandu oleh presenter yang tak asing lagi yakni Aditya PA dan Mahyuni Ibrahim, dengan tema, “Pemberian pendapat dan saran hukum oleh Bidkum atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh Personel Polri.”
Sudah banyak personil yang mendapat dan menjalani sidang kode etik, dengan sanksi beraneka ragam, bahkan sampai pemecatan anggota, dan Polri akan menindak tegas tanpa pilih-pilih bagi personil yang terduga sebagai pelanggar, ucap narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pemirsa.
Acara Dialog Interaktif ini berjalan tertib, aman dan kondusif, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (Ezl)