.

Mulai Selasa, Perkantoran di Kota Padang Wajib Berlakukan WFH 100 Persen

Padang, PilarbangsaNews

Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bersama dua kota lainnya di Sumbar yaitu Padang Panjang dan Bukittinggi. Maka mulai Selasa (13/7), seluruh aktifitas perkantoran non-esensial ditutup atau melakukan work from home (WFH) 100 persen.

“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga Kota Padang bahwa seluruh kegiatan perkantoran non-esensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai Selasa 13 Juli 2021,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7).

Keputusan bekerja dari rumah ini dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non-esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH. Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non-penanganan karantina, serta industri berorientasi ekspor.

“Bagi sektor esensial boleh beroperasi dengan memberlakukan WFH 50 persen kepada karyawannya,” sebut Hendri Septa.

Dijelaskan Wali Kota Padang, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non-esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. (Gian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *