Narkoba

Polisi Cokok GT dan Satu Paket Shabu di Jorong Ampek Korong

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot, SH.MH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu di Jorong Ampek Korong, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/7) petang.

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pria dengan inisial GT (30 tahun) sering menggunakan narkotika jenis shabu di Jorong Ampek Korong, Nagari Lintau Buo Utara. Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat itu, Iptu Pifzen Pinot beserta anggota melakukan penyelidikan.

Saat penangkapan, polisi menemukan GT di warungnya. Kemudian dengan disaksikan Wali Jorong dan perangkat nagari, dilakukan penggeledahan badan GT serta warungnya. Tidak dapat mengelak saat petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dibalut dengan kertas timah rokok, di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut.

Terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot melakukan koordinasi dan penyerahan perkaranya ke Satuan Narkoba Polres Tanah Datar guna penyidikan selanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket shabu yang dibungkus kertas dibalut dengan kertas timah rokok.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Demikian disampaikan oleh Desfiarta, Humas Polres Tanah Datar. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *