Wajar “Dukun” Candra Dibikin Babak Belur, Tapi Pelakunya Dapat Dihukum Lho….!
Sebuah kalimat jenaka tapi mengandung filosofi bijak menyebutkan; Kepala sama hitam, pangana (pendapat) berlain-lain (beda-beda). Respon kita terhadap sebuah kejadian akan berbeda-beda satu sama lainnya. Kenapa bisa berbeda? Pasalnya tidak semua kita menilai sesuatu itu berdasarkan pengalaman emperis dan disiplin ilmu yang sesuai bidangnya. Tapi sering kita menilai sesuatu itu hanya berdasarkan insting dan emosional. Maka itulah sebabnya ketika terjadi sebuah persoalan, berbagai komentar muncul, pro dan kontra pun tak bisa dielakkan. Perdebatan semakin seru bila diungkap dalam tulisan dijejarung sosial.
Seperti kasus yang dialami oleh seorang lelaki yang bernama Candra. Nama yang satu ini menjadi tranding topic selama sepekan belakangan di jejaring sosial terutama nitizen warga Pesisir Selatan baik yang ada di kampung maupun diperantauan.
Pada pekan lalu, Candra dikabarkan telah membawa kabur seorang mahasiswi UNP berinisial V yang sedang melaksanakan KKN disalah satu desa di Kecamatan Lengayang.
Tapi beberapa hari setelah Candra dikabarkan telah membawa kabur mahasiswi UNP itu, sang mahasiswi tiba tiba muncul lewat aplikasi Tiktok di jejaring sosial Facebook, memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan dilarikan oleh sang dukun. Tapi mereka pergi berdasarkan suka sama suka.
Sang mahasiswi juga mengaku telah melangsungkan pernikahan bersama kekasihnya itu yang disebut-sebut sebagai dukun yang telah menghipnotis hingga V mau menurut dibawa kabur.
Baca juga
Tak Terima Dibikin Babak Belur, “Dukun” Candra Yang Melarikan Mahasiswi UNP Melapor ke Polisi
Dengan adanya video klarifikasi tersebut, pihak keluarga dari si mahasiswi seperti diberitakan salah satu media mencabut laporan polisi.
“Keluarganya sudah mencabut laporan, sehingga kasusnya kita hentikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Setelah ada pernyataan bahwa keluarga mencabut laporan ke polisi, dan tidak akan mempersoalkan kasus ini, sang Dukun pada Sabtu (23/7/2021) sekitar pukul 1:30 dini hari memberanikan dirinya untuk mengantarkan V ke rumah orang tuanya.
Malang nasib si Dukun Candra, begitu ia menjejakkan kaki dirumah orang tua si mahasiswi, ia langsung dihajar oleh ayah martua dan saudara laki-laki dari istrinya secara bersama-sama.
Akibat penganiayaan itu Sang Dukun babak belur, muka dan beberapa bagian tubuhnya serta kepala belakang mengalami luka dengan 13 jahitan.
Kasus penganiayaan yang dialami oleh sang Dukun, banyak yang menyatakan setuju dengan tindakan keluraga Sang mahasiswi,, tapi walaupun demikian ada pula yang mengutuk tindakan penganiayaan itu.
Rupanya kalimat jenaka yang menyebutkan; Kepala mamang sama sama berambut hitam, tapi pangana (pendapat) berlian-lain (beda-beda). Terbukti dalam kasus Sang Dukun Bersma Mahasiswi UNP ini.
Berikut mari kita simak komentar beberapa orang nitizen Terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Sang Dukun Candra.
Adalah Tasrianto dia menulis : Alhamdulillah akhirnya si pria hidung belang ini menerima balasan langsung dari keluarga korban..saya secara pribadi sgt mendukung tindakan yg dilakukan keluarga mahasiswi ini.. biar ada efek jera. Ini Ranah Minang ada adat istiadat yg harus dihormati oleh pelaku…
Senada dengan Tasrianto, Afrizal malin Xiang mengatakan; Terobati kejengkelan netizen dek mancaliek youtube jangan iri iri patang…. Terimakasih bapak sarato uda yang alah memberi pelajaran kepada sibuaya darat tsb….. Kami puas.
Beda pula komentar
Adhit Pelaminan Dumai; Jgan buaya nya di salahkan sepihak. Klw memng gadis minang beradat balimbago. Yg tau sopan santun dan tata krama tak akan mau di larikan sembarang lelaki,,,
Intinya dua2 suka sama suka,,, kok cuma laki2nya yg di hajar, anak gadis nya kok tak di ajar,,, karena udah mau lari sama jantan, dan bikin malu korong kampung
Hendri Putra Tanjung komentar sanada dengan Adhit Pelaminan Dumai;
Kalau lah sampai modeko samo2 Kanai hukum kaduo2 nyo…
Komentar Hendri Putra Tanjung disanggah oleh
Rajo Langik; Hendry Putra Tanjung Ndak Bsa le kaduo2 do,,,adiak kami nan padusi Ndak sadar diri do,,
Arel Aril; Imbang tu ma nak gadis babak belut pulo mungkin dibuek dukun tu
Wings Tanjung; Wajar keluarga padusi tu mangamuk…
Rajo Langik;
Wajar kan..
Rajo Langik; Ang Iyo le,,dukun jongkek,,alah pasai anak urang ang baok,,sudah tu ang antaan pulang,,,apo maksuik kedatangan ang muantan Feni pulang,,lah pasai ang,,kok den sbgai kluarga nyo mati di tampek ang ma,,
Fadhli Hayatul;
Kok jadi tersangka lo keluarga ny…yo lah parah hukum ko lai ma…
Fadhli Hayatul; siapo nan dak ka sakik ati,,,adiak awak nyo gituan dek urang,,
Dedy Harun; Emang Inyo salah kok memang malarikan anak gadih urang tapi Kito mancaliak juo aspek lain. Apo Iyo diguna2 atau memang saling mencintai. Emosi Yo pasti lah emosi. Harusnyo kmaren lapor kepolisi dan jangan main hakim sendiri karano Kito nih negara hukum. Baok dulu kakantor polisi. Biar polisi yg ngusutnyo apo bisa diproses dlm hukum pidana. Itu manuruik ambo sanak.
Polisi bisa saja memproses, sepanjang ada laporan yang masuk. Penganiayaan yang menimpa Dukun Candra delik aduan. Perkara bisa diproses apabila ada pihak yang mengadu.
Namun untuk kasus penganiayaan Dukun Candra ini Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo akan menerapkan RJ (Restorative Justice). Dikutip dari media Kompas.com, restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
“Sepanjang masih bisa diusahakan RJ (Restorative Justice), menjadi pilihan yang terbaik,” kata Kapolres untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Dukun Candra.
Namun bila tidak ada kesepakatan berdamai, polisi tentu harus melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan ini.
Terkait kasus penganiayaan ini dapat kita simpulkan bahwa kalau kita berada pada pihak keluarga Sang mahasiswi. Adalah sesuatu yang wajar pihak keluarga melampiaskan kemarahan kepada “Sang dukun” Candra. Sebab pihak keluarga menilai bahwa anak/adik mereka mau melarikan diri akibat diguna-gunai. Siapa yang tak marah jika anak atau saudara mereka dibegitukan oleh seorang laki laki apalagi laki laki itu konon sudah beristri pula.
Namun sebaliknya apapun alasannya tindakan penganiayaan itu jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal hukum pidana… (****)
Catatan: Foto diatas adalah foto Yuharzi Yunus penulis artikel ini.