Solok Kabupaten

Kasus Dugaan Perampasan Tanah Terus Bergulir di Polres Solok, Polisi Panggil Terlapor Dodi Hendra

Kabupaten Solok, PilarbangsaNews, —

Kasus dugaan perampasan hak atas kepemilikan tanah di Polres Solok masih terus bergulir dan polisi Polres Solok terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebagai terlapor Ketua DPRD Kabupaten Solok dan sebagai pelapornya Adiwijoyo.

Dodi Hendra sebagai terlapor telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Dikutip dari berita Hantaran.co Dodi Hendra mengakui ia sudah diperiksa oleh Polisi. Dikatakannya, ia datang membawa bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik.

” Ya.., Alhamdulilah sudah (diperiksa) dan saya sudah mengantarkan bukti pembelian berupa kwitansi dan banyak saksi. Tapi cukup lah kita hargai proses hukum yang berlaku. Saya sudah menerangkan dengan jelas,”tutur Dodi.

Sementara itu Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan pihak telah memanggil beberapa orang saksi. Termasuk pemanggilan saksi terlapor untuk dimintai keterangan.

“Benar, dua orang saksi sudah kami periksa. Untuk terlapor juga sudah kami periksa. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan,”ucap Rifki, kepada Haluan/Hantaran.co, Senin (26/7).

Pemanggilan saksi itu merupakan kelanjutan pemeriksaan tersebut atas laporan Adiwijoyo dengan nomor pelaporan LP/B/105/VII/2021/SPKT_SAT REKSRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR. Dalam dugaan perampasan hak berupa tanah yang berada di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Fatmaweli kepada media mengatakan telah menambah alat bukti kepada penyidik kepolisian. ” Ya tadi kita juga mengantarkan tambahan alat bukti kepada pihak penyidik, ” ujar Fatmaweli. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *