Bukittinggi

Polres Bukittinggi Berhasil Tangkap Terduga Pembobol ATM di Kota Bukittinggi

Bukittinggi, PilarbangsaNews, —

Dengan melakukan penyelidikan secara cermat dan kontinu, akhirnya kerja keras Satuan Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM di Bukittinggi.

Aksi pembobolan ATM itu terjadi pada hari Selasa tanggal (17/8) di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumbar. Akibat pembobolan itu PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pihak pelapor mengalami kerugian Rp. 212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima lima puluh ribu rupiah).

Atas keberhasilan anak buahnya mengungkap kasus pembobolon ATM, Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, dan Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, SIK, mengadakan konferensi pers Rabu (18/8/2021).

Dia menjelaskan untuk mengungkap kasus ini telah dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi dan Polsek Bukittinggi, dipimpin oleh Waka Polres Kompol Hendri dan Kasat Reskrim Akp Allan.

Setelah tim terbentuk mulai dilakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pembobolan ATM ini dilakukan para tersangka pada tanggal 13 Juli 2021.

Melalui penyelidikan anggota kita, berhasil ditangkap 4 orang tersangka, tadi malam hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 mulai pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolres Dody, adapun keempat tersangka tersebut berinisial AS (36), MAY (35), H (43), dan RR (40). Para tersangka ini dilakukan penangkapan dengan cepat kilat oleh Opsnal Reskrim untuk menghindari tersangka melarikan diri keluar daerah, dalam waktu dua jam para tersangka dapat ditangkap, serta menyita barang bukti dari para tersangka. Keempatnya ditangkap di Bukittinggi

Dari hasil kejahatan Curat pembobolan ATM tersebut, keterangan dari para tersangka, yaitu tersangka AS menndapat bagian Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor Scoopy, dan sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari, tersangka MAY mendapat bagian Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari, tersangka H mendapat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket Levis, 1 (satu) helai celana Levis, dan 1(satu) buah HP merk OPPO, kemudian sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan tersangka RR mendapat bagian Rp. 29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Menurut Dody, dari para tersangka berhasil disita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) Unit Las Potong merk
TEKIRO, 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kilogram, 2 (dua) buah linggis warna orange, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 LP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA
2614 LO, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru B 4195 PP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BA 5095 LP, dan 1 (satu) helai jaket levis warna biru, 1 (satu) helai celana levis warna coklat.

Kasat Reskrim Allan Budi, bahwa kepada keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun, demikian Kasat Reskrim mengahirinya. (Humas ResBkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *