Djuanis Menang Perkara, Langsung Eksekusi di Kampung Rimbo Panjang
Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Mendapat pengawalan dari Polres Pesisir Selatan dan personil Polsek, serta anggota Koramil Linggo Sari Baganti, dilakukan eksekusi terhadap rumah/toko dan tanah dengan panjang kurang lebih 500 meter lebar kurang lebih 15 meter. Eksekusi berlangsung aman dan lancar pada Kamis (9/9/2011) pukul 10.30 WIB.
Sengketa perkara perdata atas nama penggugat Hj. Djuanis dan tergugat Eli terletak di Kampung Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, yang dimenangkan oleh penggugat Hj. Djuanis.
Hadir dalam eksekusi ini penggugat Hj. Djuanis, pengacara Oktir Nebi, SH, MH & Rekan, Panitera Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, juru sita sekaligus eksekutor.
Walaupun sempat terjadi hadangan dari keluarga termohon Eli Cs, namun eksekusi dapat dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Hendri SH, dengan pengawalan anggota Polres Pessel, dan Koramil Linggo Sari Baganti dan Polsek.
Sebagai juru sita atau eksekutor eksekusi Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Donal membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan No : 5/EKS/2021/PN Pnn Jo Nomor 9/Pdt.G/2018/ PN Pnn Jo Nomor 149/PDT/2018/PT.PDG surat permohonan eksekusi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Pnn tanggal 28 Maret 2019, yang diajukan oleh Oktir Nebi, S.H.,M.H dan Rekan, bertindak sebagai atas nama kuasa hukum Hj Djuanis untuk selanjutnya maju sebagai pemohon eksekusi dalam perkara antara Hj. Djuanis dan Eli Cs.
Usai membacakan surat permohonan eksekusi perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri Painan Hendri dan juru sita Donal lansung melaksanakan pemancangan pancang batas sengketa eksekusi.
Satu unit eskavator dan tiga buah mesin sinso dari petugas juru sita langsung melakukan eksekusi, diawali dengan penebangan beberapa batang pohon pinang yang tumbuh berada di lokasi obyek perkara perdata yang dimenangkan pemohon Hj. Djuanis. Kemudian, satu persatu tiang bangunan rumah/toko dirobohkan eksavator.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.IK.,M.H melalui Kabag Ops Polres Pessel Kompol Arsyal menegaskan, keberadaan anggota Polres Pessel, Polsek dan Koramil hanya mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, termohon Eli Cs telah mengosongkan barang-barang didalam rumah. Pelaksanaan eksekusi yang berakhir pukul 13.30 WIB itu menjadi perhatian warga. (ori)