Solok Kabupaten

Jawab Tuntutan Anabel, Sekdakab : Bentuk Kehati-hatian Bupati Terhadap Uang Rakyat

Kab Solok, PilarBangsaNews
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison memberikan klarifikasi terhadap tuntutan pihak PT. Anabel Utama Karya terhadap sisa pembayaran kontrak kerja pembangunan Tamna Hutan Kota Wisata (THKW) Kabupaten Solok. Medison mengatakan bahwa belum dibayar sisa kontrak kerja dari PT Anabel dikarenakan bentuk Kehati-hatian dari kepala daerah dalam penggunaan keuangan daerah.

Menurut Medison, belum dilakukannya pembayaran uang sisa pengerjaan PT Anabel oleh Pemerintah Kabupaten Solok dikarenakan proses finishing pengerjaan pembangunan tersebut bertepatan dengan Refocousing anggaran daerah tahun 2020. Di mana pada tahun 2020 melalui kepala daerah yang lama telah dianggarkan pembayarannya sekitar 1,2 M.

” Namun proses pembayaran tersebut gagal dilakukan dikarenakan seluruh dana daerah ditarik oleh pusat untuk penanganan wabah Covid 19 yang sedang meningkat. Seluruh anggaran daerah ditarik dan dialihkan untuk penanganan Covid 19 dan menunda seluruh kegiatan daerah, ” Jelas Medison.

Lanjutnya, di tahun 2021 ini Pemerintah Daerah juga tetap menganggarkan pembayaran seluruh sisa pekerjaan pembangunan yang tertunda di tahun sebelumnya. Tetapi pemerintah pusat kembali meminta daerah untuk melakukan Refocousing anggaran untuk pembelian vaksin dan tunjangan tenaga kesehatan.

” Jadi soal tudingan penyalahgunaan jabatan atau ingkar janji oleh pihak Anabel kepada bupati adalah tidak tepat, hal itu disebabkan, Bupati yang sekarang baru saja dilantik dan baru menjalankan roda pemerintahan dalam hitungan bulan. Tentu saja Bupati ekstra hati-hati soal penggunaan keuangan daerah apalagi pengerjaan pembangunan tersebut bukan di masa pemerintahannya, ” tuturnya.

Kemudian tambah Medison, pergantian pejabat pada setiap SKPD juga mempengaruhi sistim pembayaran belanja kantor atau belanja per SKPD. Hal itu disebabkan terjadinya pergantian Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran ( PA/KPA) di setiap SKPD.

” Oleh karena itu, Kepala daerah perlu memastikan prosedur ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Bupati tidak mau gegabah dalam hal penggunaan keuangan daerah. Dan Bupati juga sudah menugaskan inspektorat daerah untuk melakukan cek fisik dan verifikasi, terhadap hutang-hutang di kegiatan fisik yang dibiayai dari APBD Kabupaten Solok, tahun anggaran 2019 yang belum dibayarkan, ” Tutupi Medison kepada media. (ad/za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *