UNP Kini Telah Jadi PTN BH
Padang— Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Peraturan Pemerintah No.114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang (UNP), tertanggal 25 November 2021. Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNP resmi berubah status kelembagaan dari PTN BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D dalam siaran pers mengatakan “Perubahan UNP sebagai PTN BLU menuju PTN BH dilatarbelakangi oleh (1) PTN BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan, (2) PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga, (3) PTN BH, merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan, dan (4) PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas”, tegas orang nomor satu di UNP ini.
Ditambahkan oleh Rektor “ UNP akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi lembaga sebagai “Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional”, sehingga perubahan dari BLU ke PTN BH memberi spirit monumental bagi civitas academica UNP, kata Rektor visioner ini.
Saat ini terdapat lebih kurang 42.000 orang mahasiswa, jumlah dosen di Universitas Negeri Padang berjumlah 1.242 orang, dengan kualifikasi Doktor 402 orang (37%) dan Magister 840 orang (63%). Dari 1242 dosen juga memiliki pendidikan profesi 26 orang.