Hukum

Gatot Nurmantyo; Terdakwa Anton Permana Semestinya Divonis Bebas

Jakarta, PilarbangsaNews

Sidang ke-47 petinggi KAMI Anton Permana yang dilaksanakan Senin 13 Desember 2021 di PN Jakarta Selatan. Sidang yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan saksi meringankan dari tim pengacara terdakwa Anton Permana.

Tak tanggung-tanggung yang dihadirkan adalah mantan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, yang juga saat ini menjadi salah satu Dewan Presidium KAMI.

Sidang di mulai dengan pembacaan sumpah di bawah Al Quran oleh GN (sapaan akrab publik terhadap Jendral Gatot Nurmantyo). Selanjutnya sidang dimulai dari pertanyaan tim PH (penasihat hukum) Drs. Muhammad Alkatiri, SH MBA selaku ketua koordinator.

Dikarenakan terdakwa dijerat dalam dua perkara yaitu, video narasi dukungan mogok nasional KAMI terhadap buruh yang menolak RUU Omnibus Law. Perkara kedua yaitu, video tentang kajian dari lembaga Tanhana Dharma Mangrwa Institute berjudul “TNI ku sayang, TNI ku malang”.

Muhammad Alkatiri menanyakan status terdakwa Anton Permana dalam KAMI, dan apa visi misi KAMI serta, apakah dalam narasi yang di bacakan terdakwa adalah suatu kebohongan?

Dengan tegas Jendral GN menjawab, bahwa terdakwa Anton Permana adalah salah satu deklarator KAMI dan tergabung dalam Komite Kajian dan Analisa.

Terkait visi misi KAMI, GN juga menjelaskan bahwa KAMI adalah sebuah gerakan moral dan mitra pemerintah yang melakukan kajian dan masukan kepada pemerintah. Dan di dalam tubuh KAMI banyak bergabung para pakar, ahli, akademisi, dan aktifis bahkan mantan pejabat tinggi negara. “Dan kalaupun pemerintah menganggap KAMI adalah oposisi, ya itu terserah publik memahaminya,” jelas mantan KSAD tersebut.

Lalu GN melanjutkan jawaban tentan isi konten narasi video yang dibacakan terdakwa Anton Permana. “Semua adalah benar adanya bahwa narasi tersebut surat terbuka KAMI secara resmi. Dimana surat itu juga sudah kita publish secara terbuka melalui konfrensi pers, dan bahkan mengirim surat ke lembaga tinggi negara terkait,” imbuh GN.

“Lalu tentang apakah ada kebohongan di dalamnya, di situ saya merasa heran kalaupun dianggap ada kenapa tidak saya yang di tangkap? Kenapa terdakwa Anton Permana yang hanya membacakan narasi itu di tangkap? “ jelas GN mantap.

Selanjutnya sidang semakin panas ketika masuk perkara kedua tentang video narasi TNI ku sayang TNI ku malang. Satu persatu Drs Muhammad Alkatiri membacakan point-point narasi video baik itu tentang anggaran TNI yang di bawah anggaran Polri, jumlah personel TNI di teritorial (Koter TNI AD) yang jumlah 1 : 3 dengan Polri di daerah, persenjataan organik Polri yang canggih dari pada TNI padahal Polri bukan pasukan combatan, hingga semakin luasnya dan banyaknya personil Polri yang menjabat di luar struktur Polri sehingga muncul istilah “Multi Fungsi Polri”. Termasuk anekdot TNI tentara paling sipil dan ibarat komponen pembantu.

Dengan lugas Jendral GN menjawab, bahwa apa yang disampaikan terdakwa Anton Permana tersebut semuanya adalah sesuai dengan fakta apa adanya hari ini. “Apalagi video tersebut adalah hasil kajian lembaga yang saya tahu memang tugasnya membuat kajian bidang salah satunya HanKam (pertahanan dan keamanan) yang didirikan oleh mantan Panglima TNI terdahulu (alm) Jendral Djoko Santoso,” kata GN.

Lalu GN juga melanjutkan, “Saya atas nama mantan Panglima TNI, mengapresiasi video tersebut secara positif. Karena telah berani menyuarakan suara hati prajurit TNI di seluruh lapisan. Banyak WA yang masuk ke saya positif terhadap video tersebut“.

Pertanyaan selanjutnya dilontarkan oleh tim PH atas nama Dr Fahmi. Beliau menanyakan, “Apakah saudara saksi pernah mendengar ada seruan Panglima TNI atau pihak institusi TNI protes atau marah atau ribut gara-gara video tersebut?”

Jendral GN menjawab, “Sepengetahuan saya, justru yang terjadi sebaliknya. Para prajurit TNI baik yang aktif maupun purna merasa terwakili suara hatinya oleh video terdakwa. Apalagi kita semua tahu bahwa Anton Permana adalah seorang lulusan Lemhannas RI sekolah kepemimpinan tertinggi di Indonesia. Dan juga terdakwa adalah kader FKPPI (Forum Komunikasi Putera/Puteri TNI dan Polri) yang artinya terdakwa adalah bahagian keluarga besar TNI,“ jawab GN tegas dan lugas.

Setelah pertanyaan tim PH, selanjutnya tim JPU yang hadir tiga orang juga mencecar GN dengan pertanyaan-pertanyaan tajam. Salah satunya adalah tentang perkara surat KAMI dukungan mogok, apa tujuan surat itu di buat?

Jendral GN menjelaskan bahwa, surat dukungan mogok itu dibuat agar buruh menyalurkan aspirasinya melalui mogok bersama, tidak demo turun ke jalan karena masih suasana pandemi.

Lalu JPU atas nama Agung SH menanyakan “Apakah saudara saksi tahu telah terjadi rusuh, keributan dimana-mana?”

Jendral GN menjawab, “Tujuan KAMI buat surat dukungan mogok adalah agar buruh mogok yang artinya “diam” cukup di pabrik saja. Kalaupun selanjutnya terjadi rusuh itu bukan urusan KAMI dong”.

Tak sampai di situ, tim JPU terus mengejar GN dengan pertanyaan “Apakah saudara saksi bisa jelaskan maksud isi surat mogok dan bahwa ada anggota KAMI terbukti di hukum 1 tahun di Medan ?”

Kembali dengan suara yang tenang Jendral GN menjawab, “Setahu saya UU Omnibus Law sudah diputuskan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya sudah jelas terang benderang, bahwa apa yang KAMI perjuangkan terbukti benar dan akurat. Jadi seharusnya tak ada lagi sidang ini karena objek hukumnya sudah di putuskan MK”.

Untuk jawaban kedua sempat terjadi hujan interupsi dari tim PH bahwasanya pertanyaan JPU mengarah pada pendapat, sedangkan jendral GN adalah saksi fakta, yang hanya bisa menjelaskan apa yang beliau lihat, dengar dan rasakan.

Agung Prabowo dari tim PH menyanggah di sela pertanyaan JPU bahwa pertanyaan JPU tidak relevan dan menjurus pada memit pendapat. Sempat terjadi ketegangan antara dua belah pihak, sampai akhirnya ketua majelis hakim menengahi sidang dan menegur tim dari JPU.

Sidang lanjutan yang ke-47 ini berjalan cukup alot dan menegangkan. Karena nampak beberapa kali hakim mengambil alih persidangan dan menegur kedua belah pihak baik JPU maupun tim PH.

Sebagai penutup, ketua majelis hakim bertanya kepada Jendral GN apakah ada hal yang mau di sampaikan.

Jendral GN lalu menjawab, “Izin yang mulia majelis hakim. Kita tentu semua tahu bahwa kekuasaan kehakiman itu merut UU nomor 48 tahun 2009 dalam pasal 2 (ayat) 1 dan 2 menyatakan bahwa, Putusan hakim harus berdasarkan atas nama KeTuhanan Yang Maha Esa. Artinya, saya berpesan agar kita semua di sini baik hakim, JPU, PH termasuk saya tidak lari dari prinsip itu,“ jelas GN.

Kemudian hakim menutup sidang dengan memberikan catatan bahwa sidang selanjutkan adalah hari Senin menghadirkan ahli dari tim PH dan terdakwa. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *