Polri

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Medan, PilarbangsaNews

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021) mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.

“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti narkoba kurang 1 kg,” katanya.

Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran atau keaslian barang bukti tersebut.

Usai diuji oleh bagian Labfor, petugas langsung memusnahkan barang bukti narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

“Pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Wisnu mengakhiri. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *