Kapolres OKU Timur Dicopot dan Dibawa ke Mabes Polri
PALEMBANG – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Toni Harmanto. Pencopotan tertuang dalam Surat Perintah bernomor : SPRIN/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang ditandatangani Irjen Pol Toni pada Minggu, 19 Desember 2021.
Saat itu pula, Irjen Pol Toni menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga, Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai Plt Kapolres OKU Timur terhitung sejak Senin, 20 Desember 2021.
Dilansir Sumeks.co, informasi terakhir, AKBP Dalizon dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan hal tersebut. Bahkan Supriadi menungkapkan pemasalahan yang membelit Kapolres OKU Timur tersebut.
“Benar, (AKBP Dalizon) dibawa ke Mabes Polri. Hal itu terkait masalah pribadi yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Sayangnya, Supriadi tidak merinci masalah pribadi yang dimaksud, hingga membuat AKBP Dalizon harus dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya, kita tidak tahu permasalahannya apa? Karena yang menangani kasusnya
Propam Mabes Polri,” ucapnya.
“Memang sempat dilakukan pemeriksaan di Polda sebentar, tetapi langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di sana (Mabes),” bebernya.
Berapa lama AKBP Dalizon dilakukan pemeriksaan di Mabes? Supriadi juga mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Karena yang melakukan pemeriksaan adalah Propam Mabes Polri,” katanya.
Terkait pergantian sementara Kapolres OKU Timur, Kapolda Sumsel mengambil langkah cepat dengan menerbitkan sprint penganti pelaksanaan tugas sementara.
“Bapak Kapolda Sumsel, mengambil langkah cepat, karena kita menghadapi Nataru, maka tidak boleh organisasi berhenti. Untuk mengantikan yang berangkutan, Kapolda menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai Plt Kapolres OKU Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Surat Perintah Kapolda Sumsel, terkait soal dicopotnya AKBP Dalizon ini merupakan langkah lanjutan atas pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.(gw)