Tanah Datar

Milad ke-9, Gubernur Sumbar Kukuhkan Majelis Tinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Gubernur Sumbar mengukuhkan Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan sebagai Ketua Majelis Pimpinan Tinggi (MPT) Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) periode 2021-2026 di Hotel Emersia Batusangkar, Tanah Datar, Rabu (29/12/2021).

Pengukuhan ditandai penyerahan pataka MAAM oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. H. Syafrizal, MM Datuak Nan Batuah kepada Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, yang disertai pernyataan harapan untuk dapat mengemban amanah sebagai MPT MAAM dengan sebaik-baiknya.

Acara pengukuhan MPT MAAM dilaksanakan dalam rangkaian Milad ke-9 MAAM, yang diisi dengan Diklat “Saksi Ahli Hukum Adat Minangkabau dalam Ranah Hukum Negara”. Diklat ini menghadirkan ninik mamak, wali nagari, pakar hukum adat, pakar hukum tata negara dan pimpinan penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian.

Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Syafrizal, MM Datuak Nan Batuah pada kesempatan itu mengatakan, bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbasiskan ninik mamak ini sangat diperlukan, terutama dalam menjaga dan menegakkan hukum Adat Minangkabau. Karena itu, kepengurusan baru MAAM ini diharapkan makin memberikan kontribusi yang positif dalam penegakan hukum adat.

Salah satu upaya yang dilakukan MAAM dan patut diapresiasi, kata Syafrizal Datuak Nan Batuah, adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat Minangkabau terkait dengan kemaslahatan tanah ulayat. Untuk perjuangan ini perlu dilakukan bersama-sama oleh semua pihak di Minangkabau, termasuk oleh MAAM.

Menurut Ketua MPT MAAM Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, banyak persoalan sengketa adat yang terjadi di Sumatera Barat yang diselesaikan melalui hukum positif yang tidak mengindahkan nilai-nilai adat. Karena hukum positif menggunakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara hukum adat belum memiliki peradilan hukum adat yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul dan tidak berbenturan dengan hukum positif yang berlaku di NKRI ini.

Karena itulah pentingnya Diklat Saksi Ahli Hukum Adat Minangkabau dalam Ranah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hukum Positif) ini. “MAAM hadir untuk turut membantu menyelesaikan sengketa dan perkara yang terjadi di masyarakat secara hukum adat sebelum sampai ke pihak penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Penyelesaian sengketa dengan melibatkan ninik mamak, penghulu maupun ahli hukum adat,” kata Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan.

MAAM lahir pada 29 Desember 2013 lalu di Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. MAAM sudah terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan Undang-Undang Keormasan No. 17 tahun 2013. “MAAM siap bergandengan tangan dengan organisasi yang sudah ada sejenis sebelumnya dan pihak-pihak yang peduli dengan hukum adat Minang,” kata Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *