Warga Laporkan Plat Hitam Mobnas Ketua DPRD Kabupaten Solok Ke Polda Sumbar
Kab Solok, PilarBangsaNews
Septrismen, masyarakat Kabupaten Solok sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengadukan penyalahgunaan nomor polisi pada kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Solok Dosi Hendra ke Polda Sumatera Barat.
Menurut Septrismen, perbuatan tersebut bisa diasumsikan kepada pelanggaran pidana tentang lalu lintas ataupun ada itikad tak baik terhadap kepemilikan aset milik daerah
Didampingi Suharizal, Kuasa Hukumnya Septrismen melaporkan perbuatan ini sebagai bentuk kepeduliannya sebagai masyarakat Kabupaten Solok, sekaligus tanggung jawab dirinya sebagai anggota DPRD yang duduk di Komisi II sebagai pengawasan penggunaan aset milik daerah oleh pejabat.
” Ya benar saya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Dodi Hendra dengan jabatan sebagai Ketua DPRD, atas perbuatan yang melawan hukum. Hal itu sesuai dengan kewenangan saya di DPRD dan mewakili aspirasi masyarakat banyak, ” kata Septrismen.
Pelaporan Dodi Hendra oleh Septrismen tersebut terkait dengan dugaan penggunaan plat hitam pada mobil dinas resmi milik jabatan ketua DPRD.
” nomor resmi dari kendaraan tersebut adalah BA 3 H berplat merah, diganti dengan nomor polisi BA 1032 DH. Dan kejadian itu dilakukan sekitar bulan November 2021, sekira pukul 13.00 wib, yang bertempat di halaman parkir Kantor DPRD Kabupaten Solok, ” jelas Septrismen yang diamini kuasa hukumnya.
Timbulnya aspek perbuatan melawan hukum tambah Septrismen adalah, seringnya teradu Dodi Hendra mempergunakan plat hitam bernomor polisi BA 1032 DH dalam kegiatan pribadi maupun kegiatan kedewanan.
” perbuatan ini pastinya menimbulkan asumsi bahwa dia melakukan kesewenang-wenangan terhadap jabatan yang disandangnya dan bisa kita nilai sebagai perbuatan melawan hukum, ” terang Septrismen.
Sementara itu, Suharizal mengatakan dalam kacamata hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Dodi Hendra ini sudah termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). Dan perbuatan tersebut juga dianggap sebagai perbuatan pidana yg diatur dalam pasal 280 Undang-undang lalu lintas dan pasal 263 KUHP
” Jadi jelas, klien kami membuat laporan atas dasar adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh saudara Dodi Hendra dengan Jabatannya sebagai Ketua DPRD, ” jelas Suharizal. (ad)