Hukum

Inkracht, Vonis Kemenangan Gubernur DKI Atas Penggugat Masjid At Tabayyun TVM

Gubernur DKI Anies Baswedan ketika peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun

Jakarta, PilarbangsaNews

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jkt) tanggal 12 Januari  2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara DR Hartono dan kawan – kawan.

Penetapan inkracht atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jkt Keputusan PTUN Jkt itu, 30 Agustus 2021 yang tidak menerima (NO) gugatan DR Hartono SH dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi) terkait pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjis At Tabayyun (TVM). Diberi tenggang waktu dua minggu, DR Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara 76/G/PTUN Jkt.

Gugatan DR Hartono SH dkk, mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan tanggal 11 Mei 2021. Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, Majelis Hakim PTUN Jkt, yang dipimpin DR Andi Muh Ali Rahman S.H, M.H, pada tanggal 30 Agustus 2021 telah memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang “menguatkan putusan PTUN Jkt.”

Masjid At Tabayyun sedang dalam pembangunan

Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi. “Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022,” kata Mindo Simamora SH, kuasa hukum Pemrov DKI.

Ketetapan PTUN Jakarta itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun. “Alhamdulillah. Dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa konsentrasi pada penyelesaian pembangunan masjid,” ujar Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM. Panitia menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II (intervensi).

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu, awal Ramadan 1443 pada April 2022, Insya Allah mulai bisa dipakai untuk solat berjamaah  lima waktu dan solat Tarawih. (rel/bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *