.

Rezka Oktoberia Tegas Minta Kuota 30 Persen Perempuan di KPU dan Bawaslu

Jakarta, PilarbangsaNews

Suara lantang dilontarkan oleh Rezka Oktoberia, wakil rakyat Srikandi Partai Demokrat terhadap keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia, di semua tingkatan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu meminta agar keterwakilan 30 persen perempuan sebagai penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu mesti diwujudkan. Hal ini sejalan dengan UU yang mensyaratkan kuota 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.

“Karena UU Pemilu mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai calon legislatif di semua tingkatan, maka tentu seharusnya hal yang sama juga berlaku untuk penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, baik di pusat maupun di daerah,” tegas Rezka kepada media, Senin (14/2/2022).

Legislator asal Sumatera Barat yang juga aktivis perempuan ini lebih lanjut menyatakan bahwa dari sisi kemampuan dan kapasitas, perempuan sudah memadai. Keberadaan perempuan sebagai penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten dan kota selama ini tidak kalah dari laki-laki.

“Sekaligus mereka juga akan mengintensifkan sosialisasi serta mengedukasi agar keterwakilan perempuan di parlemen terjaga dan memperjuangkan jika ada hak-hak pemilih perempuan yang terlanggar di Pemilu. Jadi, porsi perempuan sebagai penyelenggara sudah sepatutnya mendapat porsi yang memadai. Kita harus objektif melihat bahwa kemampuan manajerial perempuan di penyelenggara Pemilu tidak kalah dari laki-laki. Maka sudah seharusnya keterwakilan 30 persen perempuan di penyelenggara dapat diberlakukan di semua tingkatan,” tegas politisi asal Luak Limopuluah ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini sedang dilakukan fit and proper test penyelenggara KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI. Komisi II DPR RI memilih 7 komisioner dari 14 calon komisioner KPU dan memilih 5 orang komisioner Bawaslu dari 10 orang calon.

“Jika kuota 30 persen dipenuhi maka anggota KPU minimal terpilih 2 orang dari perempuan dan minimal 1 atau 2 orang anggota Bawaslu RI,” kata Rezka Oktoberia. (pj/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *