Hukum

Aksi Penangkapan Tindakan Asusila di Pauh Padang Berujung ke Ranah Hukum

Padang, PilarbangsaNews

Aksi penangkapan tindakan asusila di Benteng, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa 18 Januari dini hari berlanjut ke ranah hukum.

Kedua sepasang sejoli yang dipergoki warga masing-masing melaporkan ke Mapolsek Pauh dengan dua pasal yang berbeda. Sang perempuan melaporkan dugaan pemerasan, sementara laki-laki melaporkan tindakan penganiayaan.

Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Pauh I. Made membenarkan hal tersebut. Masing-masingnya melapor dugaan pemerasan pada 21 Januari, tiga hari berselang setelah dipergoki. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian. “Masuk laporan dari pihak perempuan, lalu masuk juga dari pihak laki-laki,” katanya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi pada Senin 21 Februari mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan kedua pihak untuk berdamai.

“Kita sarankan untuk berdamai, tapi rupanya berlanjut lagi dan kita sudah panggil terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Doni, penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Diperkirakan ada dua orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum.

“Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya,”  katanya.

Namun demikian, Anggi Gusmiliardi (23) selaku ketua pemuda setempat dan ketua rombongan aksi penangkapan menampik telah melakukan pemerasan di hari itu. Menurutnya, uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di Benteng.

“Di sini begitu, kami juga sudah berkomunikasi dengan ninik mamak dan kami juga sudah kirimkan surat ninik mamak pemberitahuan ke Polsek bahwa ada hukum adat yang berlaku,” katanya.

Ia pun mengaku heran dengan pihak kepolisian lantaran proses berjalan dengan lamban. “Laporannya masuk tanggal 28 Januari 2022, sekarang sudah ada sekitar 20 hari, jadi kami juga bingung, tiba-tiba saja polisi bilang mau diajukan ke jaksa terus kami akan dipanggil lagi,” ucap Anggi sambil membaca pesan WhatsApp dari kepolisian.

Terkait hal ini, sebelumnya, saat diwawancara Kepala Unit Reskrim I. Made yang .menolak adanya dugaan tersebut. Ia sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dan bersikap netral. “Kami netral,” katanya. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *