.

Resepsi HPN di Sumbar, Ketua Organisasi Pers Tanda Tangani MoU dengan Kapolda

Padang, PilarbangsaNews

Disela puncak perayaan HPN tingkat Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar, Ketua AJI Padang, Ketua IJTI Sumbar dan Ketua PFI Padang.

Penandangan MOU ini dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Jhonedy Kambang dan Ketua PFI Padang Arief Pribadi.

Nota kesepahaman berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017) tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam Nota Kesepahaman itu, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU diatas atau sesuai UU Pers, seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan. Selanjutnya akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.

Intinya, Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus Pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain. “Ini bukan janji saya, tapi komitmen Pimpinan Polri, maka kita akan laksanakan sesuai dengan komitmen tersebut,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Ditambahkannya, diharapkan media harus memakai azas keberimbangan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sehingga tidak ada pengaduan dan kasus-kasus pers. Pernyataan Teddy Minahasa Putra disambut tepuk tangan para hadirin, yang menghadiri resepsi HPN di Auditorium gubernuran Sumbar.

Sekaitan pernyataan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Ketua Forum Wartawan Parlemen, Novrianto penyandang kartu wartawan utama 932, mengatakan, semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya.

“Saya berharap ini angin segar bagi kita kalangan jurnalis, namun harus diingat, keberimbangan juga amat perlu, ini sesuai dengan kode etik dan aturan berlaku, sehingga marwah kita semakin tinggi, dengan profesi terhormat ini,” tegas Novrianto yang kerap dipanggil Ucok ini.

Apresiasi yang tinggi atas langkah Kapolda ini juga disampaikan Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sumbar Gusfen Khairul. “Sikap tegas Kapolda bahwa kasus pers ini mengacu kepada UU Pokok Pers No 40/1999 sangat melegakan masyarakat pers. Komitmen Kapolda ini akan menghindarkan wartawan dari kriminalisasi dan kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan secara UU Pokok Pers,” kata Gusfen Khairul.

Selain itu nara sumber juga punya hak untuk menolak, jika wartawan yang datang tidak memiliki etika dan tidak menunjukkan sikap profesional. Sebab wartawan bertugas menghimpun data untuk berita, bukan datang dengan alasan lain yang tidak ada kaitannya dengan aktifitas jurnalistik. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *