Hukum

JPU Tuntut Anton Permana 2 Tahun, Tim Pengacara ; Kita Akan Patahkan Semua Argumentasi JPU

Jakarta, PilarbangsaNews

Setelah sempat tertunda hampir satu bulan, sidang pidana terdakwa Anton Permana petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dilanjutkan Senin 28 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang berlangsung singkat saja, karena sesuai kesepakatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bahwa JPU cukup membacakan tuntutan yang penting-penting saja. Semua pihak, baik terdakwa dan tim pengacara yang dihadiri Samsir, Ridwan alias Oned, Burhan dan Mustaris menyepakatinya.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Lusyana, dimana JPU merasa yakin menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana melanggar Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2, yaitu menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Setelah pembacaan tuntutan, maka majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan tim pengacara untuk membacakan pledoi pembelaan dua minggu kedepan.

Tim pengacara terdakwa yang diwakili Burhan dan kawan-kawan, menyatakan tidak terlalu kaget dengan tuntutan JPU. Karena kembali menggunakan dalil usang peraturan pidana era kolonial dimana aturan tersebut dibuat belum ada DPRnya, dan secara azas memori vanlesting, peraturan tersebut dibuat di masa darurat untuk bangsa Indonesia yang baru merdeka, tanpa mengenal HAM dan demokrasi.

Sangat jauh berbeda dengan kondisi kita hari ini yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia (HAM).

Muhammad Alkatiri selaku ketua koordinator tim pengacara melalui komunikasi HP menyatakan, tuntutan JPU menggunakan dalil Peraturan Pidana tahun 1946 sungguh tidak ada dasarnya lagi. Karena dalam dua perkara yang disidangkan, satu pun tidak ada dalam fakta persidangan ditemukan unsur kebohongan, melebih-lebihkan, apalagi menciptakan keonaran.

Dengan tegas Muhammad Alkatiri menyatakan akan patahkan semua argumentasi hukum dari pada tuntutan JPU tersebut dalam pledoi pembelaan terdakwa dua minggu ke depan.

Anton Permana ditangkap tidak sendirian tapi bersama dua rekannya yang lain sesama petinggi KAMI yaitu Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat. Tetapi Jumhur dan Syahganda lebih dahulu mendapatkan vonisnya. Syahganda dituntut 6 tahun oleh JPU Depok di vonis 10 bulan penjara. Sedangkan Muhammad Jumhur Hidayat di tuntut 3 tahun dengan vonis juga 10 bulan.

Ketiga petinggi KAMI didakwa pasal yang sama, yaitu pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pidana tahun 1946, dimana mereka bertiga dikaitkan dengan demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja pada tahun 2020 yang lalu.

Meskipun setelah itu UU Ciptaker tersebut dinyatakan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tiga orang petinggi KAMI ini tetap dipidana bersalah. (rel/dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *