Rakor Forkopimda: Shalat Taraweh Diijinkan, Pasa Pabukoan Begitu Pula
Limapuluh Kota, ParbangsaNews
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah memberikan izin pelaksanaan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid pada Ramadhan tahun ini. Namun pelaksanaannya harus sesuai protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Selain itu, operasional “Pasa Pabukoan” selama bulan Ramadhan terutama yang berada di jalan utama akan diatur oleh instansi terkait agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. Selanjutnya penertiban petasan di wilayah Limapuluh Kota tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, penertiban petasan harus menjadi perhatian bersama agar terciptanya situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.
Demikian rangkuman Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI Limapuluh Kota, FKUB Limapuluh Kota, dan LKAAM yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam rangka persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Masehi di ruang rapat Bupati, Selasa (29/03/2022) siang.
Rakor ini dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf. Denny Nurcahyono, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kabag Ops. Payakumbuh Khairil M, Ketua MUI Limapuluh Kota Asrat Chan, Ketua LKAAM Zulhikmi, Asisten I Herman Azmar, Kepala Dinas DPMDN Endra Amzar, Kepala Satpol-PP Fiddria Fala, dengan pelaksanaan rapat dipandu oleh Sekretaris Daerah Widya Putra.
Rakor kali ini juga menyinggung beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Rapat berlangsung secara interaktif, para peserta menyampaikan masukan-masukan dan menjelaskan kesiapannya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah sesuai tugas pokok masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Safaruddin meminta keterlibatan semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Keterlibatan Forkopimda di tengah masyarakat tentunya harus dimaksimalkan agar masyarakat dapat merasakan keberadaan kita”, sambungnya. Seterusnya, ia mengatakan segala kebijakan yang ditetapkan selama bulan Ramadhan agar secepatnya disosialisasikan sehingga tidak terciptanya disinformasi di masyarakat. Lebih lanjut, Bupati Safaruddin meminta persimpangan jalan yang dijadikan pasar dadakan dalam menjual takjil atau biasa disebut “Pasa Pabukoan” di wilayah Limapuluh Kota agar segera diatur sehingga kemacetan yang ditimbulkan dapat diatasi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas masukan-masukan pada rapat kali ini, semoga membuahkan hasil yang diharapkan dan dapat memberi manfaat bagi kita semua serta Ramadhan kali ini dapat dijalankan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.(wba)