Peringatan Hari Penyu Sedunia, Wagub Audy Rilis 230 Penyu
Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Dalam Rangka Memperingati Hari Penyu Sedunia pada 23 Mei 2022, Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy, didamping Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Desniarti beserta staf UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melepas 230 ekor tukik (anak penyu) di Pulau Karabak Ketek Taman Perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Wilayah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Terdapat tiga spesies tukik yang dirilis oleh Wakil Gubernur yang datang ke Pulau Karabak Ketek dengan menggunakan Jetski dari KKPD Padang. Ketiga jenis penyu tersebut adalah Penyu Sisik, Penyu Hijau dan Penyu Lekang yang merupakan hasil penangkaran UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sumbar, Instalasi KKPD Pesisir Selatan yang berada di Pulau Karabak Ketek Pesisir Selatan.
Dalam momen peringatan Hari Penyu Sedunia tersebut, Wagub Audy menghimbau untuk turut berkontribusi pelestarian penyu dengan mengusung tagline “Mari Selamatkan Penyu” dengan tidak mengkomsumsi telur dan daging penyu, tidak memburu penyu, serta tidak memperdagangkan telur penyu dan penyu.
Selain itu Wagub juga menghimbau untuk turut melestarikan penyu guna menjaga keseimbangan ekosistem laut guna meningkatkan sumberdaya kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kami mengucapkan Selamat Hari Penyu Sedunia. Mari kita semua untuk ikut menjaga dan melestarikan penyu yang ada di alam Sumatera Barat agar anak dan cucu kita dapat menikmati keindahan alam serta melihat penyu di habitat alaminya,” ujar Wagub.
Usai melepas tukik, Wagub bersama DKP Sumbar melaksanakan serangkaian kegiatan lain, diantaranya membersihkan pantai habitat peneluran penyu yang ada di Pulau Karabak Ketek dengan mengumpulkan sampah-sampah plastik serta sampah lainnya yang terdampar di pulau. Keberadaan sampah tersebut dapat menghambat penyu untuk naik ke pantai mencari sarang untuk bertelur.
Dalam kesempatan yang sama, rombongan juga memonitoring habitat peneluran penyu di pulau, merelokasi telur penyu dari sarang alami ke penangkaran serta monitoring penyu dan terumbu karang di zona inti kawasan konservasi Pesisir Selatan.
Saat monitoring tersebut tim menemukan satu sarang penyu sisik yang berisikan 196 butir telur dan langsung direlokasi ke sarang semi alami yang ada di penangkaran penyu di pulau tersebut.
Sebagai negara yang menjadi habitat 6 dari 7 spesies penyu di dunia dan Sumbar menjadi salah satu habitat bertelur 4 jenis penyu dari 6 jenis penyu di Indonesia tersebut, menurut Kepala DKP Desniarti, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah bersama segenap lapisa masyarakat untuk serius dalam melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi.
DKP Sumbar saat ini melakukan konservasi pada 4 (empat) melalui penangkaran penyu yang berada pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, yakni Konsevasi Penyu di Pulau Karabag Ketek KKPD Pesisir Selatan, Konsevasi Penyu Pantai Air Manis KKPD Kota Padang, Konservasi Penyu Apar KKPD Kota Pariaman dan Koservasi Penyu Batang Gasan di KKPD Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
“Untuk melestarikan penyu, UPTD KPSDP merilis lebih kurang 10.000 ekor tukik setiap tahunnya ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sumatera Barat. Perairan laut Sumbar termasuk rute migrasi empat jenis Penyu di Indonesia, yaitu Penyu Lekang, Penyu Hijau, Penyu Belimbing dan Penyu Sisik,” ungkap Desniarti.
lebih lanjut, Desniarti menjelaskan, penyu dan terumbu karang merupakan target konservasi KKPD di Sumbar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah menetapkan 6 (enam) dari 7 (tujuh) Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Sumatera Barat.
Sebagaimana diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang, sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (MC)