Pessel

Wabup Resmikan Balai Restorative Justice di Kejari Pessel

Painan  , PilarbangsaNews.com,– Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt Rudi Hariyansyah meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Komplek Kantor Bupati dengan membuka selubung papan nama, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Raymund Hasdianto Sitohang, SH.MH., Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Pimpinan DPRD, Dandim, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (2/6/2022).

Setelah pembukaan selubung papan nama dilanjutkan dengan pengguntingan pita oleh Ketua Umum LKAAM Pessel Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.
“Bismillaahirrahmanirahim.. saya gunting pita ini dengan harapan seluruh anak kemenakan saya yang dimediasi di gedung ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian,” kata Syafrizal Ucok, yang sehari-hari adalah Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Menurut Syafrizal Ucok, langkah Kajari Pessel menyediakan Balai Restorative Justice ini patut diapresiasi, karena ini sudah lama menjadi isi hati dari Ninik Mamak yaitu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

“Dalam adat Minangkabau tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Langkah yang dikedepankan adalah musyawarah, menimbang sama barek dan maukua samo panjang. Ini sudah sangat sesuai dengan makna dari Restorative Justice,” kata mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2005-2010 itu.

Dijelaskan lebih lanjut, selain jadi tempat mediasi penyelesaian masalah, tujuan lain dari Balai Perdamaian yang berlokasi di Komplek Kantor Bupati Pesisir Selatan ini yakni agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Secara prinsip Balai Perdamaian ini mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku, korban tapi juga masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” terangnya.

Sungguhpun begitu sambungnya, tidak semua perkara perkara yang ditangani kejaksaan yang bisa mendapatkan Restorative Justice. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum pemberian Restorative Justice.

Adapun syarat yang dapat dilaksanakan Restorative Justice tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Restorative Justice bisa dilakukan apabila korban siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah,’’ tutupnya. Re

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *