.

Hanya Bayar Kompensasi 1 Bulan Gaji, Wali Nagari Aprizal Ingkari Putusan Akhir Ombudsman Sumbar

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, diduga melakukan maladministrasi terhadap Robi Hermanto, hal ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada awal 2020.

“Saya melaporkan atas dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pessel terkait tentang pemberhentian saya sebagai perangkat nagari, pada 20 November 2019 yang lalu,” kata Robi Hermanto.

Robi adalah perangkat nagari di Kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN) Bidang Pembangunan yang diangkat pada 1 Maret 2019.

Lalu Robi diberhentikan pada 20 November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Nomor : 140/29/KPTS/WN-RGM-S/2019.

Menanggapi laporan itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pelapor, terlapor, keterangan Kepala DPMDPPKB Kabupaten Pesel dan Camat Sutera.

Ombudsman juga telah melakukan konsiliasi dengan menghadirkan terlapor, pelapor, Camat Sutera diwakili Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesel, pada 29 Juli 2020.

Robi menyebut, dalam konsiliasi tersebut telah disepakati bahwa terlapor Aprizal harus membayar kompensasi sesuai penghasilan tetap dari jabatan saya selama 6 bulan sebagaimana tertuang dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor 0165/LM/IV/2020/PDG.

“Namun terlapor Wali Nagari Aprizal hanya membayar 1 kali kepada saya pada 10 April 2021 senilai Rp2.025.000. Saya terus berupaya meminta namun ia seolah mengelak, bahkan Camat Sutera juga sudah mencoba melakukan mediasi tetap tidak ada tanggapannya, sepertinya tidak ada iktikat baiknya,” ujar Robi Hermanto.

Tim awak media mengkonfirmasikan hal ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar melalui Dheka pada Selasa (7/6/2022), Deka menyarankan agar dimusyawarahkan dulu dengan Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dalam perjalanan kompensasi itu tersendat, Robi telah beberapa kali menemui Wali Nagari itu dan juga Camat setempat. Ketika tidak ada respon, tidak ada penyelesaian maka Robi menghubungi kami dengan mengirimkan beberapa pesan. Kami mendorong Robi untuk menyampaikan ke inspektorat,” kata Dheka.

Dheka menegaskan apabila Bupati, Inspektorat dan Dinas DPMD Pesisir Selatan tidak dapat menyelesaikan perkara ini, maka kami menyarankan kepada Robi kembali melaporkan ke Ombudsman Sumbar.

Aprizal Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesel ketika dikonfirmasi oleh tim awak media melalui nomor WhatsApp pribadinya mengakui memang ada lima bulan lagi kompensasi Robi yang belum dibayarkan.

“Kami akan berusaha melunasi dalam tahun ini, sebab pada tahun 2021 yang lalu di APB waktu itu belum bisa dianggarkan karena keuangan nagari ekonomi bermasalah,” kata Aprizal.

“Kami akan melakukan kebijakan kompensasi saudara Robi menurut aturan yang berlaku, sepanjang saudara Robi mengajukannya, kami akan merealisasikannya segera. Ditahun 2022 ini akan dilunasi yang 5 bulan itu dengan tidak melanggar aturan maka kami akan melunasi sisanya,” tutup Aprizal. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *