Solok Kabupaten

Gunakan Kop Surat Lembaga Tanpa Persetujuan, Ketua DPRD Dikecam Anggota

Kab Solok, PilarbangsaNews, —
Satu hari pasca aksi pelaporan Epyardi Asda oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dodi Hendra menuai kecaman dari banyak anggota DPRD. Pasalnya Dodi Hendra melaporkan orang no 1 di Pemerintahan Kabupaten Solok tersebut menggunakan kop surat lembaga DPRD.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Dian Anggraini, penggunaan kop surat lembaga tersebut harus mendapatkan persetujuan dari anggota melalui hasil rapat anggota.

” Penggunaan surat kelembagaan itu ada aturannya, dan harus mendapatkan persetujuan. Dan kita di internal DPRD, tak dimintai persetujuan bahkan tidak tau persoalan apa yang dilaporkan di dalam kop surat lembaga DPRD tersebut, ” sebut Dian via sambungan selulernya.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh ketua DPRD tersebut tidak dapat dikatakan sebagai membawa amanah lembaga. Karena banyak dari anggota DPRD yang tidak tau apa persoalan pelaporan yang dilakukan oleh ketua DPRD tersebut.

” Itu bukanlaH atas nama kelembagaan, dan kami melihat ini adalah lebih kepada kepentingan pribadi dia (Dodi Hendra) atau entah apa namanya. Namun sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat, tidak pernah dihubungi terkait dengan penggunaan surat lembaga tersebut, ” tegasnya.

Dirinya menegaskan, seluruh anggota DPRD memiliki fungsi dan kontrol terhadap penyalahgunaan keuangan ataupun tindakan pencegahan tindak pidana terhadap kerugian negara. Namun di lembaga DPRD harus melalui mekanisme yang jelas, dan sesuai dengan Tata Tertib yang dimiliki oleh DPRD

Sebagai mantan petinggi di Badan Kehormatan, Dian memandang bahwa apa yang telah dilakukan oleh Dodi Hendra adalah memenuhi unsur pelanggaran kode etik dan Tata Tertib kelembagaan di DPRD.

” seluruh kegiatan yang membawa nama kelembagaan telah diatur dalam Tata Tertib dan kode etik kelembagaan. Terkait persoalan ini, akan kita bicarakan dengan seluruh tingkat Fraksi di DPRD, ” tutup Dian.

Senada dengan Dian, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Septrismen juga menyayangkan apa yang dilakukan oleh Dodi Hendra. Tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD tersebut bukanlah sebuah hasil keputusan dari anggota.

” Setiap aspirasi yang masuk ke DPRD akan tercatat di Sekretariat Dewan dan selanjutnya dicatat di Badan Musyawarah. Kemudian Badan Musyawarah mengagendakan dilakukan rapat dengan seluruh anggota sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Dan kita tidak tau aspirasi dari mana, dari siapa yang dia bawa ke KPK dengan mengatasnamakan dan mempergunakan kop surat lembaga DPRD, ” kata Septrismen.

Dirinya berharap kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, untuk berjalan dengan mengikuti aturan dan kode etik yang berlaku. ” Kita tidak ingin anggota DPRD sebagai pembuat aturan malah melakukan pelanggaran terhadap aturan itu sendiri, ” sebut Septrismen.

Septrismen menambahkan, dalam kasus Ketua DPRD Solok dengan menggunakan Kop surat DPRD melaporkan Bupati Solok ke KPK, tidak ada keterkaitannya dengan lembaga DPRD. Dan perbuatan tersebut dapat di anggap telah, melanggar Kode etik di lembaga DPRD.

” karena yang bersangkutan mengatasnamakan lembaga, demi kepentingan tertentu. Sangsinya Ketua DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD untuk di Proses atas Dugaan Pelanggaran Kode etik DPRD ,” tambahnya.

Septrismen menyarankan agar para Wakil Ketua DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Solok, membuat Peryataan ke pihak KPK bahwa, lembaga DPRD tidak ada merekomendasikan kepada Ketua DPRD terkait laporan Dodi Hendra yg mengatasnamakan Ketua DPRD.

” Menyikapi hal ini saya menyarankan Kepada Para Wakil Ketua DPRD dan Ketua – Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok , untuk Membantah atau melakukan klarifikasi atas Pernyataan Ketua DPRD yg mengatasnamakan lembaga. Serta melakukan keterangan pers dengan awak media, terkait dengan yang telah dilakukan oleh Dodi Hendra.

” Ini demi menjaga hubungan dan harmonisasi antara Lembaga DPRD dengan Pemerintah daerah. Kalau tidak dilakukan klarifikasi, maka akan menimbulkan dampak buruk terhadap citra lembaga DPRD. Di mana Ketua DPRD selalu bertindak untuk kepentingan tertentu, dengan membawa nama Lembaga DPRD, ” pungkasnya

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok, Vivi Yulia Rahayu yang dihubungi via pesan Whatsapp menyebutkan belum bisa memberikan keterangan. ” Senin saja pak, lagi ada urusan, ” tulisnya. (10/06)

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *