Tanah Datar

Genjot PAD Sektor EBT, Pemkab Tanah Datar Berkoordinasi Ke Dirjen BAKEUDA RI

Tanah Datar, PilarbangsaNews

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merencanakan pembangunan di bidang energi baru terbarukan (EBT), yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Singkarak. Tentunya perlu ada regulasi yang jelas dan model kerjasama yang sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum pembangunan bisa dilakukan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian bersama pimpinan organisasi perangkat daerah terkait saat berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (25/6) di Jakarta.

Kunjungan Wakil Bupati Richi Aprian didampingi Kepala Dinas PMTSP Naker Zaaratul Khairi, Kepala Dinas PUPR Thamrin, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Pemerintahan Abduramanhadi, Kabid Pendapatan Non PB Frenki Adi Tama beserta rombongan disambut atas Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah (BAKEUDA), Kemendagri RI diwakili Budi Ermawan Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I.

“Pemkab Tanah Datar ditawarkan dua kegiatan pembangunan di sektor EBT dengan partisipasi 2% oleh investor yang ingin berkontribusi pada perekonomian daerah, salah satunya adalah PAD,untuk kelancaran pembangunan tentunya ada regulasi aturan yang berlaku agar tercapai tujuan menjadi pendapatan yang sah, untuk itu kehadiran kami disini ingin mendiskusikan hal tersebut dan ini yang perdana di laksanakan di Tanah Datar,” ungkap Wabup.

Selain itu, Wakil Bupati Richi mengatakan, apakah ada kerjasama antara swasta dan pemerintah kabupaten di bidang usaha yang bergerak di ETP ini, model investasi ini baru bagi Pemkab Tanah Datar, jadi apa yang langkah langkah yang akan dilakukan.

Terkait hal itu, Budi Ernawin, Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I mengatakan pihak swasta dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten, namun tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama, terutama dalam hal peningkatan ekonomi. Pembagian pendapatan mentah daerah yang sah dari keuntungan yang dijanjikan.

Budi menjelaskan untuk menjalin kerjasama dengan investor, aturan yang akan diterapkan pasti mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sebelumnya Ia juga sambut baik kehadiran Wakil Bupati dan jajaran. “Saya menyambut baik dan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Tanah Datar yang telah melakukan koordinasi sebelum melaksanakan kerjasama dengan investor agar tidak terjadi hal melanggar aturan yang berlaku,” kata Budi Ernawin. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *