Pemkab Pasbar Gelar Focus Group Discussion Dalam Menyikapi Kenaikan BBM
Pasbar, pilarbangsaNews.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. FGD membahas upaya menjaga tingkat inflasi daerah pasca kenaikan BBM di Kabupaten Pasaman Barat, kegiatan diadakan di auditorium kantor Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (07/09/2022).
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi memimpin langsung FGD yang melibatkan lintas sektor dan turut dihadiri Kapolres Pasbar, Kepala Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Satpol PP, Mahasiswa, LSM, Media dan para undangan lainnya.
Dalam diskusi, Bupati Hamsuardi meminta masukan dari OPD terkait sesuai dengan arahan dan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Karena dampak kenaikan BBM akan mempengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat. Terutama soal harga pangan dan akan berdampak terhadap inflasi daerah.
Sesuai arahan pemerintah pusat, ada beberapa kunci mengendalikan inflasi pasca kenaikan BBM seperti memprioritaskan dampak dan upaya pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM tersebut dan semua stakeholder harus bersinergi serta mengupayakan pengendalian kepanikan ditengah-tengah masyarakat agar tetap tenang. Mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas serta mengaktifkan satgas pangan.
“Persoalan inflasi ini sering kami bicarakan dengan pemerintah pusat, mulai dari zoom meeting maupun melalui forum lain. Artinya, kita di daerah juga harus mengambil kebijakan dari kenaikan BMM yang berakibat kepada inflasi,” ungkapnya
Bupati Hamsuardi menegaskan, sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat bahwa daerah juga harus ambil bagian menangani ini semua, seperti menangani kasus pandemi Covid-19. Pemerintah pusat juga telah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membelanjakan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperkirakan dapat dilaksanakan pada Oktober 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.
“Kita Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum yang mencakup Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk bantuan sosial (bansos),” katanya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bupati Hamsuardi juga meminta masyarakat Pasbar untuk menggunakan pekarangan rumah sebagai media tanam, terutama cabe. Karena cabe merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi di Provinsi Sumatera Barat.
“Di Sumbar, termasuk Pasbar cabe menjadi faktor utama yang mempengaruhi inflasi. Untuk itu, mari masyarakat Pasbar yang memiliki lahan, tanam cabe!. Sehingga harga bisa kita kendalikan, karena kenaikan BBM jelas mempengaruhi semua lini kehidupan. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan pangan masyarakat,” tegasnya. (Man).