Pemilu

Tiga Warga Sawahlunto Tidak Terima Namanya Dicatut Partai Politik

Sawahlunto, PilarbangsaNews

Tidak terima namanya tercatut di partai politik, tiga orang warga sipil Kota Sawahlunto melapor ke kantor KPU Sawahlunto. Itulah data tanggapan masyarakat yang diberikan Ketua KPU Sawahlunto Fadlan Armey saat Tim KPU Sumbar menyambangi kantor tersebut, Selasa (13/9/2022).

Tim yang dikomandoi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Staf KPU Sumbar Arif Hadi Muchlis, dan Kasubag Perdatin Rika Yulianti tiba di KPU Sawahlunto langsung memantau jalannya proses klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat atas keabsahan dokumen keanggotaan partai politik.

Tim KPU Sumbar berkunjung ke KPU Kota Sawahlunto untuk melakukan supervisi dan monitoring terkait Surat KPU RI, No. 670-PL.01.1-SD/05/20212, tgl 31 Agustus 2022.

Klarifikasi ini sesuai dengan pasal 140 Pasal (1) Peraturan KPU RI No. 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

“Tiga orang warga sipil tersebut berinisial FC, RY, dan DI, mengaku tidak pernah menyerahkan KTP nya untuk didaftarkan sebagai anggota parpol, bahkan ada satu orang yang berprofesi wartawan yang keberatan namanya teecatut di salah satu parpol.” ujar Fadlan.

Guna menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, KPU Sawahlunto sudah memanggil pelapor tersebut untuk bersedia datang ke kantor mengklarifikasi data tersebut.

Kordiv Teknis KPU Kota Sawahlunto Jasmadi mulai melakukan klarifikasi pemanggilan terhadap pelapor guna klarifikasi data untuk menuntaskan laporannya ke helpdesk KPU RI.  

Salah satu pelapor tersebut tiba dikantor KPU Sawahlunto, meminta namanya bisa dihapus di Sipol KPU karena berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan di salah satu media ternama di Kota Padang.

“Saya datang kesini terkait pencatutan nama saya di salah satu Parpol yang dicek melalui web info pemilu. Karena profesi saya yang independent maka sesuai kode etik jurnalistik, saya harus menjaga netralitas saya sebagai wartawan,” jelas RY saat diklarifikasi.

Terkait hal itu Ketua KPU Sumbar Yanuk mengapresiasi kerja tim KPU Kota Solok dalam percepatan penyelesaian tanggapan masyarakat tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja KPU Sawahlunto dalam menindaklanjuti tanggapan masyarakat ini secara cepat, sehingga proses laporan ke KPU RI pun bisa dilakukan sesegera mungkin dan itu tentu saja meningkatkan trust masyarakat terhadap lembaga kita,” ujar Yanuk, Ketua KPU Sumbar. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *