Bawaslu Agam Adakan Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Lubuk Basung, PilarbangsaNews
Bawaslu Agam adakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung pada Selasa (04/10/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Agam, dan Media Masa.
Rakor dibuka oleh Elvys selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam sambutannya Elvys menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, dan akan diikuti oleh tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara 2024 nanti.
Menurut Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan agar partai politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.
“Dengan adanya kegiatan rakor ini, kita berharap partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Agam, sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat kita tindaklanjuti,” ujar Elvys.
Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan dua nara sumber yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo dari pemerhati Pemilu dan Hendra Susilo, SP Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam.
Surya Efitrimen dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Kemudian Surya Efitrimen juga menceritakan perjalanannya menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 10 tahun beliau menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dari 2012-2022.
Dalam dua kali Pemilu yaitu Pemilu 2014 dan 2019, Kabupaten Agam menjadi Kabupaten yang paling banyak adanya aduan sengketa proses Pemilu. “Tahapan pencalonan menjadi tahapan paling berpotensi adanya sengketa proses di tingkat Kabupaten,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Hendra Susilo dalam penyampaiannya menghimbau partai politik, ketika partai politik merasa dirugikan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang bisa menjadi objek sengketa, maka dapat mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan itu, Hendra menjelaskan syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Agam. “Namun tentu kita berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan Pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan,” pungkasnya. (Rel)