.

Bawaslu Sumbar Adakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Diikuti semua Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota,
Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta Kesbangpol Kabupaten- Kota se-Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar lakukan sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata keeja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum.

Adalun landasan untuk melakukan kegiatan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 1 Tahun 2015, dan telah diubah dwnganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam
Pasal 23 ayat (3) huruf c, dia tambahkan pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan kordinasi tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.

“Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisasikan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nommor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” ulas kabag hukum,humas,data dan informasi Roza Molina, S. STP, M. Si, sebagai ketua panitia dalam memberikan laporan di hadiah peserta dan undangan, Rabu (12/10/2022).

Ditambahkannya, dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada
UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022,dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

“kegiatan kali ini kita mengangkat thema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” tambahnya.

Sekaitan dengan kegiatan tersebut,kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, S.H, M.Si, mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan penyampaian materi dari beberapa Narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik,” ulas Karnalis.

Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.

Pada sosialisasi yang dibuka Kordiv Hukum dan PS Nurhaida Yetti, SH, MH, tersebut juga hadir Kordiv PP dan Datin Elly Yanti, serta Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M. Khadafi. S. Kom.

Nurhaidayetti pada kesempatan tersebut menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual 15 Oktober – 4 November mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku.

“Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota,” terang Nurhaidayetti.

Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *