Kembali Polda Sumut Sita Aset Apin Bos Judi Online Senilai Rp20 Miliar
Medan, PilarbangsaNews
Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (17/10/2022).
Kali ini aset yang disita merupakan rumah toko (ruko) milik A alias J di Kompleks Cemara Asri. Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi. “Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah 5 bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap 3 bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi Minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil. Polisi menyebut taksiran harga 5 ruko tingkat 3, bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar. “Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai Rp20 miliar,” kata Herwansyah.
Ini merupakan penyitaan aset yang ke-3 kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita 7 aset yang ditaksir mencapai Rp27,2 miliar di Komplek Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke-5 aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp21,6 miliar.
Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut, karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kita menunggu dari pada keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” ucapnya. (Ezl)